Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Maret 2023 | 05:00 WIB
Kawasan pertokoan yang terdapat disisi utara Jalan A Yani tepatnya di Dukuh Mendungan, Desa Pabelan, Kabupaten Sukoharjo. [dok]

SuaraSurakarta.id - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sukoharjo berencana menelusuri riwayat tanah di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai.

Seperti diketahui, belakangan ini muncul polemik terkait bangunan yang berdiri di bantaran sungai yang dianggap sebagai pemicu banjir.

Kepala BPN Sukoharjo, Tejo Suryono menjelaskan, penelusuran riwayat itu untuk mengetahui apakah tanah di bantaran sungai milik negara atau bukan.

"Kalu memang tanah milik negara, tindak lanjutnya adalah proses sertifikasi," kata Tejo, Kamis (23/3/2023)

Baca Juga: BPN Jateng Tegaskan Polemik Bangunan Bantaran Sungai Tanggung Jawab BBWS dan Pemda

Meski demikian, dirinya tak menampik potensi kemungkinan masyarakat yang sudah tinggal di bantaran sungai sejak lama.

Untuk itu, BPN Sukoharjo, lanjut Tejo, akan mengurai secara riwayat kesejarahan terkait dengan status tanah apakah sudah didaftaran sebagai milik negara sejak lama atau belum.

"Kita lihat asal usulnya dulu seperti apa. Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang berlalu. Nanti kita tanyakan ke Kementerian PUPR," jelas Tejo Suryono.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
 
Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai tersebut harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan.
 
"Kalau iya apakah sudah jadi asetnya BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau belum. Kalau belum jadi asetnya, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," kata Dwi Purnama.

Baca Juga: Desak BBWSBS Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai, Ketua DPRD Sukoharjo: Jangan Hanya Survei Saja!

Load More