SuaraSurakarta.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono angkat bicara mengenai polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai.
Tejo menjelaskan, sertifikasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
"Karena terkait dengan sumber daya air dan tentunya itu adalah barang milik negara berupa tanah, yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPUR melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," kata Tejo Suryono kepada awak media, Kamis (23/3/2023).
Dia memaparkan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait dengan bantaran atau sempadan di anak sungai, termasuk Sungai Bengawan Solo.
Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil pengadaan dari pemerintah yang kemudian dicatat sebagai aset, maka dikatakan sebagai barang milik negara berupa tanah atas nama pemerintah.
Untuk itu, Tejo menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih dulu bagaimana riwayat tanah apakah menunjukkan sebagai milik negara atau tidak.
"Nah kalau memang seperti itu (tanah milik negara-red), tidan lanjutnya adalah proses sertifikasi," tegas dia.
Meski demikian, dirinya tak menampik potensi kemungkinan masyarakat yang sudah tinggal di bantaran sungai sejak lama.
BPN Sukoharjo, lanjut Tejo, akan mengurai secara riwayat kesejarahan terkait dengan status tanah apakah sudah didaftaran sebagai milik negara sejak lama atau belum.
Baca Juga: BPN Jateng Tegaskan Polemik Bangunan Bantaran Sungai Tanggung Jawab BBWS dan Pemda
"Kita lihat asal usulnya dulu seperti apa. Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang berlalu. Nanti kita tanyakan ke Kementerian PUPR," jelas Tejo Suryono.
Sebelumnya, BPN Jawa Tengah juga mengomentari polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungainya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai tersebut harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan.
"Kalau iya apakah sudah jadi asetnya BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau belum. Kalau belum jadi asetnya, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," kata Dwi Purnama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp10,3 Triliun, Karanganyar Tertinggi
-
Menggebrak Ekonomi Lokal: 2.100 Pelari Siksorogo Ring of Lawu Ramaikan Tawangmangu
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!