SuaraSurakarta.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono angkat bicara mengenai polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai.
Tejo menjelaskan, sertifikasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
"Karena terkait dengan sumber daya air dan tentunya itu adalah barang milik negara berupa tanah, yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPUR melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," kata Tejo Suryono kepada awak media, Kamis (23/3/2023).
Dia memaparkan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait dengan bantaran atau sempadan di anak sungai, termasuk Sungai Bengawan Solo.
Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil pengadaan dari pemerintah yang kemudian dicatat sebagai aset, maka dikatakan sebagai barang milik negara berupa tanah atas nama pemerintah.
Untuk itu, Tejo menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih dulu bagaimana riwayat tanah apakah menunjukkan sebagai milik negara atau tidak.
"Nah kalau memang seperti itu (tanah milik negara-red), tidan lanjutnya adalah proses sertifikasi," tegas dia.
Meski demikian, dirinya tak menampik potensi kemungkinan masyarakat yang sudah tinggal di bantaran sungai sejak lama.
BPN Sukoharjo, lanjut Tejo, akan mengurai secara riwayat kesejarahan terkait dengan status tanah apakah sudah didaftaran sebagai milik negara sejak lama atau belum.
Baca Juga: BPN Jateng Tegaskan Polemik Bangunan Bantaran Sungai Tanggung Jawab BBWS dan Pemda
"Kita lihat asal usulnya dulu seperti apa. Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang berlalu. Nanti kita tanyakan ke Kementerian PUPR," jelas Tejo Suryono.
Sebelumnya, BPN Jawa Tengah juga mengomentari polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungainya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai tersebut harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan.
"Kalau iya apakah sudah jadi asetnya BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau belum. Kalau belum jadi asetnya, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," kata Dwi Purnama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Makin Panas! LDA Keraton Solo Gugat Soal Pergantian Nama KGPH Purboyo jadi PB XIV
-
Resmi Berganti Nama, Purboyo Kini Sri Susuhunan Paku Buwono XIV
-
4 Mobil Bekas Rp150 Jutaan yang Bikin Keluarga 'Naik Kelas' di 2026!
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 175 Kurikulum Merdeka: Organisasi Pergerakan Nasional
-
Ketum PUI Raizal Arifin: Penguatan Polri Lebih Mendesak daripada Perubahan Struktur