SuaraSurakarta.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono angkat bicara mengenai polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai.
Tejo menjelaskan, sertifikasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
"Karena terkait dengan sumber daya air dan tentunya itu adalah barang milik negara berupa tanah, yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPUR melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," kata Tejo Suryono kepada awak media, Kamis (23/3/2023).
Dia memaparkan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait dengan bantaran atau sempadan di anak sungai, termasuk Sungai Bengawan Solo.
Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil pengadaan dari pemerintah yang kemudian dicatat sebagai aset, maka dikatakan sebagai barang milik negara berupa tanah atas nama pemerintah.
Untuk itu, Tejo menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih dulu bagaimana riwayat tanah apakah menunjukkan sebagai milik negara atau tidak.
"Nah kalau memang seperti itu (tanah milik negara-red), tidan lanjutnya adalah proses sertifikasi," tegas dia.
Meski demikian, dirinya tak menampik potensi kemungkinan masyarakat yang sudah tinggal di bantaran sungai sejak lama.
BPN Sukoharjo, lanjut Tejo, akan mengurai secara riwayat kesejarahan terkait dengan status tanah apakah sudah didaftaran sebagai milik negara sejak lama atau belum.
Baca Juga: BPN Jateng Tegaskan Polemik Bangunan Bantaran Sungai Tanggung Jawab BBWS dan Pemda
"Kita lihat asal usulnya dulu seperti apa. Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang berlalu. Nanti kita tanyakan ke Kementerian PUPR," jelas Tejo Suryono.
Sebelumnya, BPN Jawa Tengah juga mengomentari polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungainya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai tersebut harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan.
"Kalau iya apakah sudah jadi asetnya BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau belum. Kalau belum jadi asetnya, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," kata Dwi Purnama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sudirman Said: Konflik Kepentingan Jadi Akar Masalah Lemahnya Ketahanan Energi Nasional
-
Ekonom Apresiasi Peran Vital Buruh, Ajak Aksi Damai dalam May Day
-
Pengungkapan Berantai, Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Pengedar Diamankan
-
Sengketa PT Tisera vs Muhammadiyah Inkrah, MA Perintahkan Bayar Ganti Rugi Puluhan Miliar
-
Sukses Digelar, POPDA Basket Kota Solo Tingkatkan Kualitas Kompetisi