SuaraSurakarta.id - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono angkat bicara mengenai polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungai.
Tejo menjelaskan, sertifikasi bangunan yang berdiri di sempadan sungai merupakan tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).
"Karena terkait dengan sumber daya air dan tentunya itu adalah barang milik negara berupa tanah, yang menjadi pengguna barangnya adalah Kementerian PUPUR melalui BBWSBS kaitannya dengan sertifikasi," kata Tejo Suryono kepada awak media, Kamis (23/3/2023).
Dia memaparkan, ada sejumlah peraturan yang mengatur terkait dengan bantaran atau sempadan di anak sungai, termasuk Sungai Bengawan Solo.
Jika sempadan itu dulunya merupakan hasil pengadaan dari pemerintah yang kemudian dicatat sebagai aset, maka dikatakan sebagai barang milik negara berupa tanah atas nama pemerintah.
Untuk itu, Tejo menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih dulu bagaimana riwayat tanah apakah menunjukkan sebagai milik negara atau tidak.
"Nah kalau memang seperti itu (tanah milik negara-red), tidan lanjutnya adalah proses sertifikasi," tegas dia.
Meski demikian, dirinya tak menampik potensi kemungkinan masyarakat yang sudah tinggal di bantaran sungai sejak lama.
BPN Sukoharjo, lanjut Tejo, akan mengurai secara riwayat kesejarahan terkait dengan status tanah apakah sudah didaftaran sebagai milik negara sejak lama atau belum.
Baca Juga: BPN Jateng Tegaskan Polemik Bangunan Bantaran Sungai Tanggung Jawab BBWS dan Pemda
"Kita lihat asal usulnya dulu seperti apa. Kalau memang hasil dari pengadaan, seharusnya berdasarkan dengan ketentuan dan aturan yang berlalu. Nanti kita tanyakan ke Kementerian PUPR," jelas Tejo Suryono.
Sebelumnya, BPN Jawa Tengah juga mengomentari polemik bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo maupun anak sungainya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, polemik bangunan yang ada di bantaran sungai harus diselesaikan dengan kajian melibatkan instansi terkait.
Menurutnya, bangunan yang ada di bantaran sungai tersebut harus dipastikan apakah berada di daerah aliran sungai atau bukan.
"Kalau iya apakah sudah jadi asetnya BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau belum. Kalau belum jadi asetnya, bantaran itu kan sebetulnya orang tidak boleh membangun di situ," kata Dwi Purnama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Arus Mudik Lebaran 2026: Penumpang di Stasiun Solo Balapan Mulai Ramai
-
Usai Terkena PHK, Mantan Pekerja Pabrik Tekstil Ini Temukan Harapan Baru di Dapur MBG
-
Wajah Semringah Ibu Hamil di Sukoharjo, dapat Program MBG: Gizi Tercukupi, Hasil USG Jadi Bagus
-
Cek Promo Sirup Lebaran di Superindo, Belanja Murah di Solo untuk Sambut Hari Raya
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT