Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Februari 2024 | 19:19 WIB
Aksi para pedagang daging anjing di depan Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSurakarta.id - Pedagang daging anjing di Surakarta masih menjadi perhatian banyak pihak. Mereka diharapkan bisa beralif profesi atau berdagang daging yang lain. 

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengarahkan para pedagang daging anjing beralih jenis jualan, menyusul imbauan kepada warga untuk tidak mengonsumsi makanan tersebut.

"Kemarin kami mengeluarkan surat edaran (SE), imbauan untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing," kata Gibran dikutip dari ANTARA, di Solo, Selasa (20/2/2024).

Sebagai tindak lanjut, katanya lagi, pemerintah akan memberikan pelatihan kepada para pedagang daging anjing agar kemudian bisa menjual daging ayam atau daging sapi.

Baca Juga: Heboh Cemari Aliran Sungai Bengawan Solo, Gibran Siapkan Aturan Larangan Penjualan Daging Anjing

"Arahnya ke sana, tapi ini kan sebatas SE," katanya pula.

Menurut Gibran, akan lebih baik lagi jika SE tersebut diperkuat menjadi peraturan daerah. Terkait hal itu, pihaknya akan mengonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPRD Kota Surakarta.

"Akan kami konsultasikan dulu dengan pak Ketua DPRD. Yang jelas kami sudah mengeluarkan SE imbauan untuk tidak mengonsumsi daging anjing," katanya lagi.

Gibran menyatakan pula, sebetulnya Pemkot Surakarta pernah melaksanakan program pembinaan untuk para pedagang. Hasilnya sebagian pedagang daging anjing beralih ke jenis daging yang lain, seperti daging ayam dan daging kambing.

"Tapi ada yang kembali jualan daging anjing. Tahun ini akan kami perkuat karena kami juga banyak masukan dan evaluasi dari warga, termasuk Komunitas Dog Meat Free. Nanti ya akan kami paparkan lagi," katanya pula.

Baca Juga: Diobrak-abrik hingga Ditutup Gibran Karena Cemari Sungai, Ini Curhatan Pemilik Rumah Jagal Anjing

Sebelumnya, sejumlah pedagang daging anjing melakukan aksi di depan Balai Kota Surakarta. Mereka meminta kepada jajaran Pemkot Surakarta untuk tidak membuat undang-undang atau perda yang melarang penjualan daging anjing di Solo Raya.

Load More