SuaraSurakarta.id - Aturan melarang peredaran daging anjing di Kota Solo masih belum diterbitkan. Tentu hal itu menjadi perhatian publik.
Namun demikian, Surat Edaran (SE) terkait daging anjing di Solo, hingga saat ini masih menunggu finalisasi dari sekretaris daerah (sekda).
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DKPP) Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan sejauh ini draf dari SE sudah selesai disusun.
"Sudah kami serahkan ke Pak Sekda, keputusan belum ditandatangani," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Sejarah Kampung Balong, Kawasan Pecinan Terbesar di Solo
Mengenai sejumlah poin yang tercantum dalam SE tersebut, ia mengatakan hampir sama dengan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
Ia mengatakan pada SE tersebut pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi makanan non-pangan, salah satunya daging anjing.
"Dari kami sifatnya masih imbauan, di SE tidak hanya daging anjing, tapi juga bahan atau produk non-pangan. Jadi secara umum. Sifatnya imbauan untuk tidak mengkonsumsi, menjual. Bukan larangan," katanya.
Sementara itu disinggung mengenai keterlibatan pelaku usaha untuk ikut menyusun SE, menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan. Apalagi pada SE sifatnya masih imbauan.
"Itu kan masih draf, keputusan belum ditandatangani. Jadi belum perlu dilibatkan," katanya.
Baca Juga: Pusing Tak Bisa Jualan, Pedagang Daging Anjing di Solo Ajukan Audiensi
Ia juga belum dapat memastikan kapan SE tersebut selesai ditandatangani untuk selanjutnya diedarkan kepada para pedagang.
"Kami kurang tahu kapan selesai karena itu tergantung pimpinan. Sejauh ini kalau SE-nya sebatas sekda, tapi nggak tahu apakah akan diubah ke wali kota," katanya.
Beberapa waktu lalu, pedagang daging anjing melakukan aksi di depan Balai Kota Surakarta. Mereka meminta kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk tidak membuat undang-undang atau perda yang melarang penjualan daging anjing di Solo Raya.
Berita Terkait
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Dukcapil di Solo
-
Pengabdian Relawan Bakti BUMN Batch VI di Surakarta
-
Pengumuman! CPNS Surakarta 2024 Buka 250 Formasi, Simak Kualifikasi Pendidikannya
-
Sosok Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo, dari Kapolres Solo Kini Jabat Kapolda Jateng
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pagi-pagi Temui Jokowi Usai Menang Pilkada Solo, Respati-Astrid Dapat 'Hadiah' Ini
-
Cerita Jokowi Banjir Telepon dari Pemenang Pilkada Sampai Larut Malam
-
Astrid Widayani Ciptakan Sejarah, Wakil Wali Kota Solo Perempuan Pertama
-
Quick Count Pilkada Sukoharjo: Petahana vs Kotak Kosong Siapa yang Menang? Ini Hasilnya
-
Karutan Solo Apresiasi Antusiasme Warga Binaan dalam Pilkada Serentak 2024