SuaraSurakarta.id - Aturan melarang peredaran daging anjing di Kota Solo masih belum diterbitkan. Tentu hal itu menjadi perhatian publik.
Namun demikian, Surat Edaran (SE) terkait daging anjing di Solo, hingga saat ini masih menunggu finalisasi dari sekretaris daerah (sekda).
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DKPP) Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan sejauh ini draf dari SE sudah selesai disusun.
"Sudah kami serahkan ke Pak Sekda, keputusan belum ditandatangani," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Sejarah Kampung Balong, Kawasan Pecinan Terbesar di Solo
Mengenai sejumlah poin yang tercantum dalam SE tersebut, ia mengatakan hampir sama dengan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng terkait penjualan dan konsumsi daging anjing.
Ia mengatakan pada SE tersebut pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi makanan non-pangan, salah satunya daging anjing.
"Dari kami sifatnya masih imbauan, di SE tidak hanya daging anjing, tapi juga bahan atau produk non-pangan. Jadi secara umum. Sifatnya imbauan untuk tidak mengkonsumsi, menjual. Bukan larangan," katanya.
Sementara itu disinggung mengenai keterlibatan pelaku usaha untuk ikut menyusun SE, menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan. Apalagi pada SE sifatnya masih imbauan.
"Itu kan masih draf, keputusan belum ditandatangani. Jadi belum perlu dilibatkan," katanya.
Baca Juga: Pusing Tak Bisa Jualan, Pedagang Daging Anjing di Solo Ajukan Audiensi
Ia juga belum dapat memastikan kapan SE tersebut selesai ditandatangani untuk selanjutnya diedarkan kepada para pedagang.
"Kami kurang tahu kapan selesai karena itu tergantung pimpinan. Sejauh ini kalau SE-nya sebatas sekda, tapi nggak tahu apakah akan diubah ke wali kota," katanya.
Beberapa waktu lalu, pedagang daging anjing melakukan aksi di depan Balai Kota Surakarta. Mereka meminta kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk tidak membuat undang-undang atau perda yang melarang penjualan daging anjing di Solo Raya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kapok! ASN Pemkot Solo Pelaku Pelecehan Seksual Kini Jadi Petugas Kebersihan
-
Darul Amanah FC Bertanding di Youth Tournament, Kiai Fatwa: Ini Syiar Pesantren di Sepak Bola
-
Blak-blakan! Bos PT Sritex Ungkap Alasan Ogah Simpan Uang Miliaran di Bank
-
UNS Usulkan Mahasiswi yang Bunuh Diri dari Jembatan Jurug Tetap Diwisuda, Begini Prosesnya
-
Kaget Uang Rp 2 Miliar Ikut Disita Kejagung, Petinggi PT Sritex: Itu Tabungan Pendidikan Anak