Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 September 2022 | 19:05 WIB
Petugas Pemkot Solo dan Pemprov Jateng saat meninjau rumah jagal anjing di Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan perlu adanya payung hukum mengenai perdagangan daging anjing.

Nantinya payung hukum, seperti peraturan daerah (Perda) itu untuk mengatur pelarangan praktik penjualan dan pemotongan daging anjing di Kota Solo.

"Perlu ada payung hukum untuk menaungi masalah itu, perda. Ini masih perlu melakukan diskusi lagi dengan DPRD," kata Gibran, Kamis (1/9/2022).

Nantinya pedagang daging anjing akan ada pembinaan jika perda sudah ada. Mungkin pedagang akan dialihkan berjualan ke daging- daging lain yang layak konsumsi. 

Baca Juga: Cepet Banget! Lapor Helm Hilang, Gibran Langsung Minta Nomer HP Untuk Ganti

"Pastinya ada pembinaan pedagang. Yang jelas ini sesuai instruksi dari pak Gubernur. Mungkin nanti bisa mencontoh daerah lain yang mungkin sudah mendahului kita untuk pelarangannya," tandas dia.

Tidak hanya pembinaan, tapi juga pendampingan kepada para pedagang. Karena setelah mereka beralih jualan selain daging anjing pasti akan mencari pasar atau pembeli baru.

"Kita akan melakukan pendampingan juga. Karena tidak mudah ini, harus babat alas mencari pasar baru, mencari customer baru," ungkapnya.

Menurutnya, instruksi dari Gubernur untuk masalah konsumsi dan perdagangan daging anjing sudah jelas. 

"Kita akan mengikuti instruksi Gubernur soal itu. Kita jalankan saja," kata dia.

Baca Juga: Cerita Penutupan Rumah Jagal Anjing Milik Tokoh Masyarakat di Solo, Ternyata Berawal dari Investigasi Komunitas Ini

Adanya rumah jagal anjing di Solo yang membuang limbah anjing berupa darah atau organ tubuh ke sungai sangat disayangkan.

Load More