SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penembakan di arena judi sabung ayam di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Total ada tiga pelaku yang diamankan masing-masing dengan inisial SR alias KP (48), DE alias ER (44) dan PO alias PT (43) dalam kasus yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan (32).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora menjelaskan, tim gabungan melakukan menangkap terhadap pelaku SR, yang berusaha melarikan diri, di Waleri Kabupaten Kendal Jateng, Minggu (28/1/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dua pelaku lainnya inisial DE dan PO berawal dari saksi sebanyak 12 orang yang dinaikkan menjadi tersangka," kata Joro, sapaan akrab Kombes Pol Johanson dilansir dari ANTARA, Jumat (2/2/2024).
Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan dari kronologi kejadian tersebut berawal saat adanya sekelompok orang tidak dikenal, mendatangi rumah pelaku di wilayah Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan membawa senjata tajam.
Masyarakat yang tengah berkumpul di rumah tersebut melakukan perlawanan hingga mengejar-mengejar para pelaku penyerangan itu.
Dia menjelaskan pelaku SR sempat mengarahkan tembakan kepada segerombolan orang tidak dikenal, dan pada saat tersebut ada satu korban yang tergeletak.
Sedangkan, kedua pelaku lain, DE dan PO melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban ke bahu jalan. Korban yang tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dia menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada di lokasi kejadian yakni dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu bilah pisau besar berupa golok milik korban, satu senjata api dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Baca Juga: Kapolres Karanganyar Buka Suara Terkait Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam
Polisi dari serangkaian peristiwa tersebut mencocokkan dengan CCTV di lokasi, dan juga selongsong proyektil dan senjata api yang digunakan oleh pelaku diuji balistik di laboratorium forensik.
Hasil senjata api yang digunakan pelaku dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Pihaknya saat ini, masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut. Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman yang akan dilakukan bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar. Polda terus membackup membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini, menjadi jelas dan terang," jelas dia.
Dia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda, untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan, pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan
-
LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan
-
PB XIV Hangabehi Pastikan Revitalisasi Keraton Solo Dimulai Pekan Ini, Museum Jadi Prioritas Utama
-
BRI, OJK, dan Kemkomdigi Bersinergi Perkuat Pemberantasan Scam dan Judi Online
-
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan