Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 Februari 2024 | 12:44 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024). [Suara.com/Dok Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penembakan di arena judi sabung ayam di Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Total ada tiga pelaku yang diamankan masing-masing dengan inisial SR alias KP (48), DE alias ER (44) dan PO alias PT (43) dalam kasus yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan (32).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Sinamora menjelaskan, tim gabungan melakukan menangkap terhadap pelaku SR, yang berusaha melarikan diri, di Waleri Kabupaten Kendal Jateng, Minggu (28/1/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

"Dua pelaku lainnya inisial DE dan PO berawal dari saksi sebanyak 12 orang yang dinaikkan menjadi tersangka," kata Joro, sapaan akrab Kombes Pol Johanson dilansir dari ANTARA, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Kapolres Karanganyar Buka Suara Terkait Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam

Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan dari kronologi kejadian tersebut berawal saat adanya sekelompok orang tidak dikenal, mendatangi rumah pelaku di wilayah Tohudan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dengan membawa senjata tajam.

Masyarakat yang tengah berkumpul di rumah tersebut melakukan perlawanan hingga mengejar-mengejar para pelaku penyerangan itu.

Dia menjelaskan pelaku SR sempat mengarahkan tembakan kepada segerombolan orang tidak dikenal, dan pada saat tersebut ada satu korban yang tergeletak.

Sedangkan, kedua pelaku lain, DE dan PO melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukul, menendang, dan menyeret korban ke bahu jalan. Korban yang tidak mendapat pertolongan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dia menjelaskan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan ada di lokasi kejadian yakni dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu bilah pisau besar berupa golok milik korban, satu senjata api dan dua unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

Baca Juga: LUIS Klaim Kantongi Terduga Pelaku Penembakan di Arena Judi Sabung Ayam Colomadu, Ini Sosoknya

Polisi dari serangkaian peristiwa tersebut mencocokkan dengan CCTV di lokasi, dan juga selongsong proyektil dan senjata api yang digunakan oleh pelaku diuji balistik di laboratorium forensik.

Hasil senjata api yang digunakan pelaku dan proyektil selongsong yang ada di tempat kejadian perkara sama persis. Sehingga, polisi melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Pihaknya saat ini, masih terus mendalami terkait kasus penembakan tersebut. Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman yang akan dilakukan bersama-sama dengan tim Polres Karanganyar. Polda terus membackup membentuk satuan gabungan supaya peristiwa ini, menjadi jelas dan terang," jelas dia.

Dia mengatakan dari masing-masing ketiga pelaku dikenakan pasal berbeda-beda, untuk pelaku SR dikenakan pasal berlapis yakni 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun.

Sedangkan, pelaku DE dan PO dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau 170 ayat dua, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More