SuaraSurakarta.id - Polda Jateng mendalami asal kepemilikan senjata api ilegal yang menewaskan satu orang dalam peristiwa penembakan di arena judi sabung ayam di Colomadu, Karanganyar, Juamt (26/1/2024) malam.
Polisi sebelumnya menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di arena sabung ayam Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K (46) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya dari Brigade Umar bin Khattab.
Baca Juga: LUIS Klaim Kantongi Terduga Pelaku Penembakan di Arena Judi Sabung Ayam Colomadu, Ini Sosoknya
"Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.
"Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1/2024) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan Tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban," ungkap Dirreskrimum.
Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.
"Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban," tambah Johanson.
Baca Juga: Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam di Colomadu, Warga Boyolali Tewas Ditembak OTK
Sebelumnya, Ketua Brigade Umar bin Khattab, Sulistyo budi saat menjelaskan, kronologi peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya korban.
Pada Jumat (26/1/2024) malam, anggotanya melakukan kegiatan untuk membubarkan judi sabung ayam di Tohudan, Colomadu, Karanganyar.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari warga baik lewat media sosial maupun ke telepon selulernya langsung.
Dia mengaku menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengirim surat ke Kapolres Karanganyar.
"Ditunggu lima hari nggak ada respons dan tidak ada telepon masuk karena di situ tak tuangkan nomor HP saya. Dengan berdalih itu, teman-teman Brigade Umar Bin Khattab akhirnya mengambil sikap ke sana," kata Sulistyo, Minggu (28/1/2024).
Malam itu, lanjut dia, sebenarnya anggotanya dan korban ingin mengecek apakah masih ada kegiatan sabung ayam atau tidak.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
Terkini
-
Sidang Korupsi NPCI: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Ajudan Angkat Bicara Soal Kondisi Jokowi, Bantah Berobat ke Luar Negeri
-
Alumni SMAN 6 Solo Pede: Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi Didukung Para Tergugat
-
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Penggugat Tolak Tegas Permohonan Intervensi dari Alumni SMA 6 Solo
-
Polemik Tukar Guling Pasar Purwo Raharjo Teloyo Berlanjut, Ahli Waris Ungkap Hal Mengejutkan