Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Februari 2024 | 16:39 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024). [Suara.com/Dok Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Polda Jateng mendalami asal kepemilikan senjata api ilegal yang menewaskan satu orang dalam peristiwa penembakan di arena judi sabung ayam di Colomadu, Karanganyar, Juamt (26/1/2024) malam.

Polisi sebelumnya menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di arena sabung ayam Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K (46) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya dari Brigade Umar bin Khattab.

Baca Juga: LUIS Klaim Kantongi Terduga Pelaku Penembakan di Arena Judi Sabung Ayam Colomadu, Ini Sosoknya

"Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga Rp. 3 juta. Masih kita dalami siapa yang menjual," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

"Kasus bermula ketika pada Jumat, (26/1/2024) pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kel. Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan Tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban," ungkap Dirreskrimum.

Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

"Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban," tambah Johanson.

Baca Juga: Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam di Colomadu, Warga Boyolali Tewas Ditembak OTK

Sebelumnya, Ketua Brigade Umar bin Khattab, Sulistyo budi saat menjelaskan, kronologi peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Pada Jumat (26/1/2024) malam, anggotanya melakukan kegiatan untuk membubarkan judi sabung ayam di Tohudan, Colomadu, Karanganyar.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari warga baik lewat media sosial maupun ke telepon selulernya langsung.

Dia mengaku menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengirim surat ke Kapolres Karanganyar.

"Ditunggu lima hari nggak ada respons dan tidak ada telepon masuk karena di situ tak tuangkan nomor HP saya. Dengan berdalih itu, teman-teman Brigade Umar Bin Khattab akhirnya mengambil sikap ke sana," kata Sulistyo, Minggu (28/1/2024).

Malam itu, lanjut dia, sebenarnya anggotanya dan korban ingin mengecek apakah masih ada kegiatan sabung ayam atau tidak.

"Namun kelihatannya ini sudah bocor duluan. Jadi mereka sudah siap. Kita sekitar 50-an orang, yang masuk sekitar 20-30-an orang. Sedangkan dari sana sekitar 100-an orang," ungkapnya.

Saat terjadi bentrok terdengar suara tembakan. "Ada suara tembakan, kalau nggak salah delapan kali," imbuhnya.

Korban Yuda Bagus Setiawan dimakamkan di pemakaman umum Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono pada Sabtu (27/1/2024).

Load More