Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 01 Februari 2024 | 16:31 WIB
Tiga tersangka penembakan dihadirkan dalam acara jumpa pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024). [Suara.com/Dok Humas Polda Jateng]

SuaraSurakarta.id - Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di arena sabung ayam Colomadu pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya dari Brigade Umar bin Khattab.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, (1/2/2024).

Dirreskrimum mengungkap, tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K (46Th) warga Kel. Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44Th) warga Kec. Mojosongo Boyolali, dan P (43Th) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam di Colomadu, Warga Boyolali Tewas Ditembak OTK

Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu (28/1/2024) sore tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.

"Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati," tegas Kombes Joro, sapaan akrab Johanson Ronald Simamora.

Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sebelumnya, Ketua Brigade Umar bin Khattab, Sulistyo budi saat menjelaskan, kronologi peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya korban.

Pada Jumat (26/1/2024) malam, anggotanya melakukan kegiatan untuk membubarkan judi sabung ayam di Tohudan, Colomadu, Karanganyar.

Baca Juga: Dipimpin AKBP Agus Puryadi, TNI Polri di Solo Latihan Bersama Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024

Menurutnya, tindakan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari warga baik lewat media sosial maupun ke telepon selulernya langsung.

Dia mengaku menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengirim surat ke Kapolres Karanganyar.

"Ditunggu lima hari nggak ada respons dan tidak ada telepon masuk karena di situ tak tuangkan nomor HP saya. Dengan berdalih itu, teman-teman Brigade Umar Bin Khattab akhirnya mengambil sikap ke sana," kata Sulistyo, Minggu (28/1/2024).

Malam itu, lanjut dia, sebenarnya anggotanya dan korban ingin mengecek apakah masih ada kegiatan sabung ayam atau tidak.

"Namun kelihatannya ini sudah bocor duluan. Jadi mereka sudah siap. Kita sekitar 50-an orang, yang masuk sekitar 20-30-an orang. Sedangkan dari sana sekitar 100-an orang," ungkapnya.

Saat terjadi bentrok terdengar suara tembakan. "Ada suara tembakan, kalau nggak salah delapan kali," imbuhnya.

Korban Yuda Bagus Setiawan dimakamkan di pemakaman umum Desa Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono pada Sabtu (27/1/2024).

Load More