SuaraSurakarta.id - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di tempat white area di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo.
Bahkan ada puluhan APK yang dipasang menempel tembok keraton dengan dipaku dan itu jelas-jelas melanggar aturan.
Ketua Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan bahwa pemasangan atribut kampanye yang ditempel di tembok keraton tidak diperbolehkan.
Karena di situ merupakan cagar budaya, jadi jelas-jelas tidak diperbolehkan dipasang atribut kampanye.
Baca Juga: Ada Klaim Angkatan Muda Muhammadiyah Dukung Prabowo-Gibran, IMM Kendal Buka Suara
"Jelas-jelas tidak diperbolehkan dipasangi atribut kampanye. Itu jelas melanggar karena itu cagar budaya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Jumlahnya itu mencapai ratusan mulai dari bendera, banner, stiker hingga spanduk kampanye yang dipasang di keraton. Dari jumlah ada puluhan yang ditempel di tembok keraton.
"Jumlahnya sampai ratusan, kalau di dalam itu yang banyak bender sedangkan di luar banner. Itu ada yang menempel di tembok keraton," paparnya.
Agus menjelaskan sudah merekomendasikan masalah ini ke Satpol PP, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
Bahkan sudah dua kali dilakukan penyisiran bersama Satpol PP untuk mengetahui kondisi di lapangan.
"Sudah kita rekomendasikan ke Satpol PP tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini. Kita juga sudah menyurati ke parpol untuk bisa melepas sendiri atributnya yang dipasang di tembok keraton," ungkap dia.
"Secara persuasif kita sudah mengimbau kepada parpol. Tapi hingga saat ini juga belum dilepas, kita sudah minta ke Satpol PP untuk segera mencopot," lanjutnya.
Pengawas di lapangan terus dilakukan oleh masing-masing PPD di tingkat kelurahan. Sehingga setiap yang baru selalu dicatat dan merekomendasi Bawaslu dan Satpol PP dicopot.
"Ini hanya masalah waktu saja pencopotan. Karena jika ada akan membuat tembok keraton jadi kumuh," sambungnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan harus ada kebijakan khusus untuk penertiban di sana mengingat itu kawasan cagar budaya.
"Kami harus koordinasi dengan teman-teman Bawaslu untuk masalah APK di keraton. Harus ada perlakuan khusus, karena hampir semua itu cagar budaya," jelas dia.
Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dijelaskan setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Klaim Perusakan APK Makin Masif Jelang Pencoblosan, Kubu RK-Suswono Janji Bakal Seret Pelakunya ke Bawaslu
-
Gedung Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional
-
Digaji Rp54 Juta Jadi Anggota Dewan, Denny Cagur Akui Bayarannya Lebih Tinggi saat Jadi Artis
-
Mengenal Kembali Gedung Sarekat Islam: Warisan Sejarah yang Terlupakan
-
Sejumlah Aset Milik Peruri Ditetapkan Sebagai Warisan Nasional
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin