Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 Januari 2024 | 17:40 WIB
Atribut kampanye yang terpasang di tembok Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Selasa (2/1/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di tempat white area di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo

Bahkan ada puluhan APK yang dipasang menempel tembok keraton dengan dipaku dan itu jelas-jelas melanggar aturan.

Ketua Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan bahwa pemasangan atribut kampanye yang ditempel di tembok keraton tidak diperbolehkan.

Karena di situ merupakan cagar budaya, jadi jelas-jelas tidak diperbolehkan dipasang atribut kampanye. 

Baca Juga: Ada Klaim Angkatan Muda Muhammadiyah Dukung Prabowo-Gibran, IMM Kendal Buka Suara

"Jelas-jelas tidak diperbolehkan dipasangi atribut kampanye. Itu jelas melanggar karena itu cagar budaya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Jumlahnya itu mencapai ratusan mulai dari bendera, banner, stiker hingga spanduk kampanye yang dipasang di keraton. Dari jumlah ada puluhan yang ditempel di tembok keraton.

"Jumlahnya sampai ratusan, kalau di dalam itu yang banyak bender sedangkan di luar banner. Itu ada yang menempel di tembok keraton," paparnya.

Agus menjelaskan sudah merekomendasikan masalah ini ke Satpol PP, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

Bahkan sudah dua kali dilakukan penyisiran bersama Satpol PP untuk mengetahui kondisi di lapangan.

Baca Juga: Terkuak! Sederet Caleg Diam-diam Mulai Ziarah ke Makam Penguasa Mangkunegaran, Ternyata Minta Hal Ini

"Sudah kita rekomendasikan ke Satpol PP tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini. Kita juga sudah menyurati ke parpol untuk bisa melepas sendiri atributnya yang dipasang di tembok keraton," ungkap dia.

"Secara persuasif kita sudah mengimbau kepada parpol. Tapi hingga saat ini juga belum dilepas, kita sudah minta ke Satpol PP untuk segera mencopot," lanjutnya.

Pengawas di lapangan terus dilakukan oleh masing-masing PPD di tingkat kelurahan. Sehingga setiap yang baru selalu dicatat dan merekomendasi Bawaslu dan Satpol PP dicopot.

"Ini hanya masalah waktu saja pencopotan. Karena jika ada akan membuat tembok keraton jadi kumuh," sambungnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan harus ada kebijakan khusus untuk penertiban di sana mengingat itu kawasan cagar budaya.

"Kami harus koordinasi dengan teman-teman Bawaslu untuk masalah APK di keraton. Harus ada perlakuan khusus, karena hampir semua itu cagar budaya," jelas dia.

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dijelaskan setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kontributor : Ari Welianto

Load More