SuaraSurakarta.id - Pengacara terdakwa kasus potong kemaluan suami, YC (34), Asri Purwanti restitusi atau ganti rugi yang diajukan korban. Karena restitusi itu harus melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Mengenai restitusi memang kami tolak. Restitusi dari mana, harusnya sesuai prosedur melalui LPSK dan ini dadak-dadakan gini," kata dia saat ditemui usai persidangan, Senin (21/8/2023).
Seperti diketahui, korban mengajukan restitusi kepada terdakwa senilai Rp 550 juta. Ganti rugi tersebut akan dipakai korban untuk berobat ke luar negeri.
Namun dalam persidangan, majelis hakim meminta agar itu dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan LPSK.
Kuasa hukum korban, Aji Mastoto menegaskan akan mengajukan langkah hukum perdata terkait masalah ini.
"Langkah hukum perdata akan dilakukan untuk ganti rugi," ungkap dia.
Aji mengatakan akan segera berkoordinasi dengan JPU dan LPSK terkait restitusi.
Aji mengakui baru menjadi kuasa hukum korban pada sidang pertama. Pada sidang kedua membantu korban untuk restitusi, kerugian itu cukup banyak apalagi korban cacat seumur hidup.
"Kita sudah membuat surat untuk LPSK, tapi memang ini harus selesai dulu. Nanti kita gugatnya dengan perdata, itu bisa," sambungnya.
"Jadi ketika putusan sudah selesai, nanti surat buat LPSK akan saya kirim. Karena batas waktunya itu 6 bulan, tidak 3 bulan itu bisa diterima LPSK baru nanti restitusinya bisa dilanjutkan," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
Menembus Medan Sulit, Mantri BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan di Talaud
-
GoTo Catat Kinerja Positif, Bisnis Digital Keuangan Tumbuh Pesat
-
BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo