Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Korban potong alat vital IPN (tengah) saat menyampaikan penjelasan kepada awak media, Rabu (16/8/2023). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Korban potong kemaluan oleh istri sendiri berinisial, IPN (20) meminta ganti rugi kepada istrinya YC (34) senilai Rp 550 juta. 

Jumlah tersebut senilai Rp 500 juta untuk biaya pengobatannya ke luar negeri. Sedangkan senilai Rp 50 juta untuk mengganti biasa operasi dan kontrol kesehatan yang berlangsung 1 tahun.

Pengacara IPN, Indah Prasetyari mengatakan bahwa alat kelaminnya itu dipotongnya miring. Lalu oleh dokter dilakukan tindakan dengan dipotong rata atau dikepras habis.

"Itu untuk disambung tidak bisa karena waktu mau disambung jaringan-jaringannya sudah mati dan tidak bisa. Itu mengakibat syaraf-syarafnya itu mati termasuk syaraf buat buang air kecil," terang dia saat ditemui, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Bagi Shane Lukas

Menurutnya jadi korban itu seumur hidup harus memakai pampers. Karena untuk buang air kecil itu tidak bisa dirasakan lagi.

"Satu hari bisa pakai tiga atau empat pampers. Kalau tawaran dari dokter itu tidak ada tindakan lain selain operasi rekontruksi," ungkap dia.

Indah menjelaskan untuk operasi rekontruksi itu adanya di Filipina. Kalau pun terjadi harus ada pasien transgender yang mau ganti kelamin, baru nanti disambung ke IPN," katanya.

Untuk operasi, lanjut dia, butuh biaya cukup tinggi mencapai Rp 500 juta. Jumlah itu untuk biaya operasinya saja belum termasuk yang lain-lain.

"Butuh biaya besar kurang lebih Rp 500 juta," sambung dia.

Baca Juga: 4 Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Sadis, Korban Berpotensi Cacat Permanen

Korban saat ini masih mengalami trauma. Pasca kejadian, korban sempat mengurung diri di kamar tidak mau keluar. 

"Pergi ke dapur saja takut. Karena ada pisau, yang membuat korban trauma," ujarnya.

Sementara itu pengacara lain, Aji Mastoto menambahkan uang ganti rugi senilai Rp 50 juta ini untuk mengganti biaya operasi dan termasuk biaya pengobatan kontrol kesehatan. 

"Korban harus menjalani kontrol berjalan sampai 1 tahun," pungkas dia

Kontributor : Ari Welianto

Load More