SuaraSurakarta.id - Korban potong kemaluan, IPN (20) bertemu dengan istrinya, YC (34) usai sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).
Keduanya pun sempat ngobrol diantara balik jeruji. Saat bertemu dan ngobrol, awalnya sempat ditemani pengacara terdakwa, Asri Purwanti.
Namun, kemudian pengacara korban, Aji Mastoto datang dan minta pengacara terdakwa pergi agar mereka ngobrol berdua.
Setelah pengacara terdakwa pergi, kemudian keduanya ngobrol. Namun, tiba-tiba korban sempat emosi dan marah-marah dengan mengeluarkan nada tinggi.
Pengacara terdakwa langsung dan meminta korban tidak marah-marah serta membentak kliennya.
"Sudah, sudah kalau tidak mau damai tidak apa-apa. Jangan bentak-bentak klien saya," ujar pengacara terdakwa, Asri Purwanti, Senin (21/8/2023).
Sementara pada persidangan tersebut, pengacara terdakwa Asri Purwanti mengajukan dua saksi pada sidang kasus istri memotong alat kelamin pada sidang ke empat. Dua saksi tersebut adalah, sopir ojek dan di adik terdakwa.
Kedua saksi yang dihadirkan disertai dengan bukti-bukti untuk meringankan terdakwa.
"Sidang tadi kami sudah menyampaikan saksi a de charge (saksi meringankan). Yang mana tadi sidangnya agak sedikit seru, saya agak-agak berdebat dengan majelis hakim," terangnya saat ditemui.
Baca Juga: Kapten Persis Solo Bongkar Kunci Kemenangan atas Bali United
Menurutnya kenapa berdebat, karena memang tahu bahwa kliennya salah. Namun sebagai kuasa hukum harus bisa menyampaikan kepada majelis hakim dalam pemeriksaan ini saksi a de charge.
"Saksi a de charge ini harus disertai dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan saksi a de charge tidak hanya lisan tapi ada bukti tertulisnya," ungkap dia.
Untuk alat bukti, lanjut dia, tadi ditolak. Namun pihaknya tetap menyampaikan bahwa akan disampaikan di pledo nanti sebagai lampiran.
"Pada saat saksi a de charge, alhamdulillah saksi kami diterima. Karena ini sedikit ada masalah keluarga, otomatis orang lain pun pada tidak tahu, jadi saksi ini sangat penting sekali bagi kami, ada akibat tentu ada sebabnya, seperti ditinggalin hutang, korban sering pesan open BO" paparnya.
"Kenapa klien kami sampai melakukan seperti itu yang sebenarnya melanggar hukum. Namun dalam keadaan terpaksa karena tekanan setelah menikah dengan korban," lanjut dia.
Asri mengakui terdakwa mau merawat korban jika dimaafkan. Tetapi faktanya korban trauma saat bertemu terdakwa sampai sidang ketiga kali pun belum ada soal itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo
-
Kisah Rohmat: Penyandang Disabilitas yang Menemukan Harapan Baru di Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Berkah Makan Bergizi Gratis: Produksi Tempe Ozy di Sukoharjo Melejit 100 Persen
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya