SuaraSurakarta.id - Korban potong kemaluan, IPN (20) bertemu dengan istrinya, YC (34) usai sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).
Keduanya pun sempat ngobrol diantara balik jeruji. Saat bertemu dan ngobrol, awalnya sempat ditemani pengacara terdakwa, Asri Purwanti.
Namun, kemudian pengacara korban, Aji Mastoto datang dan minta pengacara terdakwa pergi agar mereka ngobrol berdua.
Setelah pengacara terdakwa pergi, kemudian keduanya ngobrol. Namun, tiba-tiba korban sempat emosi dan marah-marah dengan mengeluarkan nada tinggi.
Pengacara terdakwa langsung dan meminta korban tidak marah-marah serta membentak kliennya.
"Sudah, sudah kalau tidak mau damai tidak apa-apa. Jangan bentak-bentak klien saya," ujar pengacara terdakwa, Asri Purwanti, Senin (21/8/2023).
Sementara pada persidangan tersebut, pengacara terdakwa Asri Purwanti mengajukan dua saksi pada sidang kasus istri memotong alat kelamin pada sidang ke empat. Dua saksi tersebut adalah, sopir ojek dan di adik terdakwa.
Kedua saksi yang dihadirkan disertai dengan bukti-bukti untuk meringankan terdakwa.
"Sidang tadi kami sudah menyampaikan saksi a de charge (saksi meringankan). Yang mana tadi sidangnya agak sedikit seru, saya agak-agak berdebat dengan majelis hakim," terangnya saat ditemui.
Baca Juga: Kapten Persis Solo Bongkar Kunci Kemenangan atas Bali United
Menurutnya kenapa berdebat, karena memang tahu bahwa kliennya salah. Namun sebagai kuasa hukum harus bisa menyampaikan kepada majelis hakim dalam pemeriksaan ini saksi a de charge.
"Saksi a de charge ini harus disertai dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan saksi a de charge tidak hanya lisan tapi ada bukti tertulisnya," ungkap dia.
Untuk alat bukti, lanjut dia, tadi ditolak. Namun pihaknya tetap menyampaikan bahwa akan disampaikan di pledo nanti sebagai lampiran.
"Pada saat saksi a de charge, alhamdulillah saksi kami diterima. Karena ini sedikit ada masalah keluarga, otomatis orang lain pun pada tidak tahu, jadi saksi ini sangat penting sekali bagi kami, ada akibat tentu ada sebabnya, seperti ditinggalin hutang, korban sering pesan open BO" paparnya.
"Kenapa klien kami sampai melakukan seperti itu yang sebenarnya melanggar hukum. Namun dalam keadaan terpaksa karena tekanan setelah menikah dengan korban," lanjut dia.
Asri mengakui terdakwa mau merawat korban jika dimaafkan. Tetapi faktanya korban trauma saat bertemu terdakwa sampai sidang ketiga kali pun belum ada soal itu.
"Maka ya sudahlah dijalani saja dan berdoa saja agar ada keringanan. Saksi tadi menyampaikan kenapa terdakwa sampai melakukan itu," pungkasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar