SuaraSurakarta.id - Korban potong kemaluan, IPN (20) bertemu dengan istrinya, YC (34) usai sidang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).
Keduanya pun sempat ngobrol diantara balik jeruji. Saat bertemu dan ngobrol, awalnya sempat ditemani pengacara terdakwa, Asri Purwanti.
Namun, kemudian pengacara korban, Aji Mastoto datang dan minta pengacara terdakwa pergi agar mereka ngobrol berdua.
Setelah pengacara terdakwa pergi, kemudian keduanya ngobrol. Namun, tiba-tiba korban sempat emosi dan marah-marah dengan mengeluarkan nada tinggi.
Baca Juga: Kapten Persis Solo Bongkar Kunci Kemenangan atas Bali United
Pengacara terdakwa langsung dan meminta korban tidak marah-marah serta membentak kliennya.
"Sudah, sudah kalau tidak mau damai tidak apa-apa. Jangan bentak-bentak klien saya," ujar pengacara terdakwa, Asri Purwanti, Senin (21/8/2023).
Sementara pada persidangan tersebut, pengacara terdakwa Asri Purwanti mengajukan dua saksi pada sidang kasus istri memotong alat kelamin pada sidang ke empat. Dua saksi tersebut adalah, sopir ojek dan di adik terdakwa.
Kedua saksi yang dihadirkan disertai dengan bukti-bukti untuk meringankan terdakwa.
"Sidang tadi kami sudah menyampaikan saksi a de charge (saksi meringankan). Yang mana tadi sidangnya agak sedikit seru, saya agak-agak berdebat dengan majelis hakim," terangnya saat ditemui.
Baca Juga: Bos Persis Solo Minta Pemain Tampil Konsisten: Jangan Hanya Jago Kandang
Menurutnya kenapa berdebat, karena memang tahu bahwa kliennya salah. Namun sebagai kuasa hukum harus bisa menyampaikan kepada majelis hakim dalam pemeriksaan ini saksi a de charge.
"Saksi a de charge ini harus disertai dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan saksi a de charge tidak hanya lisan tapi ada bukti tertulisnya," ungkap dia.
Untuk alat bukti, lanjut dia, tadi ditolak. Namun pihaknya tetap menyampaikan bahwa akan disampaikan di pledo nanti sebagai lampiran.
"Pada saat saksi a de charge, alhamdulillah saksi kami diterima. Karena ini sedikit ada masalah keluarga, otomatis orang lain pun pada tidak tahu, jadi saksi ini sangat penting sekali bagi kami, ada akibat tentu ada sebabnya, seperti ditinggalin hutang, korban sering pesan open BO" paparnya.
"Kenapa klien kami sampai melakukan seperti itu yang sebenarnya melanggar hukum. Namun dalam keadaan terpaksa karena tekanan setelah menikah dengan korban," lanjut dia.
Asri mengakui terdakwa mau merawat korban jika dimaafkan. Tetapi faktanya korban trauma saat bertemu terdakwa sampai sidang ketiga kali pun belum ada soal itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton