Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 April 2023 | 17:10 WIB
Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/3/2023). [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Bambang Tri Mulyono juga divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong secara bersama-sama hingga membuat keonaran.

Vonis 6 tahun penjara juga sama diberikan kepada Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.
 
Bambang Tri pun langsung mengajukan banding usai majelis hakim membacakan vonis tuntutan.

"Iya banding, pasti banding. Saya yakin 100 persen banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," terang Bambang Tri, Selasa (17/4/2023).

Bambang Tri menilai jika hakim kurang membahas apa yang menjadi bahan pledoinya dan sebagainya. Ia pun akan mencari pengacara terbaik untuk membantu dalam banding nanti. 

Baca Juga: Gus Nur Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dihukum 6 Tahun Penjara, UGM Sudah Klarifikasi

Ia pun menyebut nama Yuzril Ihza Mahendra, karena sudah pernah berhubungan hingga Refli Harun.

"Mereka akan saya minta untuk menjadi pengacara yang menyusun banding saya ya," tandasnya.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Memutuskan vonis kepada Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan 6 tahun penjara," ujar majelis hakim Moch Yuli Hadi.

Gus Nur menanggapi putusan tersebut dengan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.

Baca Juga: Hadiri Pameran Industri, Ekspresi Datar Kaesang Pangarep saat Foto Bareng Erina Gudono Jadi Sorotan: Kang Parkir Senyum Dong!

"Saya serahkan semuanya kepada Allah SWT. Insya Allah, pengadilan Allah yang akan berlaku," ujar Gus Nur menanggapi vonisnya, Selasa (18/4/2023).

Kontributor : Ari Welianto

Load More