SuaraSurakarta.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Moch Yuli Hadi dan didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 yang berarti kini berusia 48 tahun. Ia adalah seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.
Ketika berusia 2 tahun, Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Setelahnya ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Kini Gus Nur bertempat tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang seringkali berdakwah lewat media sosial. Namun ceramahnya kerap menuai pendapat pro kontra karena memang membahas hal-hal kontroversial.
Salah satu ceramah kontroversial Gus Nur adalah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018. Dalam ceramah Gus Nur yang viral itu ada unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Gus Nur menilai Jokowi haram sampai meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksi Gus Nur itu kemudian memicu perdebatan netizen karena dinilai melanggar imbauan Menteri Agama yang saat itu mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Gus Nur pernah mendekam di balik jeruji besi selama 10 bula. Ia divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel.
Ketika itu Gus Nur bicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU. Sederet tokoh yang dimaksud Gus Nur dalam wawancara itu antara lain Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin dan Abu Janda. Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada 24 Agustus 2021.
Seakan tak kapok, Gus Nur kembali tersandung kasus ujaran kebencian tentang ijazah palsu Presiden Jokowi hingga divonis 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Mandiri Looping for Life, Semangat Rawat Warisan dan Keberlanjutan di Road to INACRAFT Festival 2026
-
Dubes Qatar untuk Indonesia yang Baru Temui Jokowi, Singgung Soal Kondisi Timur Tengah
-
Nyaman Bersama Mandiri, Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Dari Serbalawan, Kursumawati Layani Ribuan Transaksi dan Perkuat Inklusi Keuangan
-
Warnanya Merah Merona, Ini Penampakan Rumah Masa Kecil Etik Suryani yang Digeledah KPK