SuaraSurakarta.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Moch Yuli Hadi dan didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 yang berarti kini berusia 48 tahun. Ia adalah seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.
Ketika berusia 2 tahun, Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Setelahnya ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Kini Gus Nur bertempat tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang seringkali berdakwah lewat media sosial. Namun ceramahnya kerap menuai pendapat pro kontra karena memang membahas hal-hal kontroversial.
Salah satu ceramah kontroversial Gus Nur adalah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018. Dalam ceramah Gus Nur yang viral itu ada unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur menilai Jokowi haram sampai meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksi Gus Nur itu kemudian memicu perdebatan netizen karena dinilai melanggar imbauan Menteri Agama yang saat itu mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Gus Nur pernah mendekam di balik jeruji besi selama 10 bula. Ia divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel.
Ketika itu Gus Nur bicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU. Sederet tokoh yang dimaksud Gus Nur dalam wawancara itu antara lain Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin dan Abu Janda. Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada 24 Agustus 2021.
Seakan tak kapok, Gus Nur kembali tersandung kasus ujaran kebencian tentang ijazah palsu Presiden Jokowi hingga divonis 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan 8 Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Prabowo Subianto, Siapa Paling Tajir?
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Membedah Batasan Antara Kebebasan Berpendapat dan Ujaran Kebencian
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
Tag
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji