SuaraSurakarta.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Moch Yuli Hadi dan didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Gus Nur lahir pada 11 Februari 1974 yang berarti kini berusia 48 tahun. Ia adalah seorang pendakwah kontroversial yang berasal dari Banten.
Ketika berusia 2 tahun, Gus Nur pindah ke Bantul, Yogyakarta yang merupakan rumah sang ibu. Setelahnya ia pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Kini Gus Nur bertempat tinggal di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Gus Nur dikenal sebagai penceramah yang seringkali berdakwah lewat media sosial. Namun ceramahnya kerap menuai pendapat pro kontra karena memang membahas hal-hal kontroversial.
Salah satu ceramah kontroversial Gus Nur adalah di sebuah masjid di Semanggi, Surakarta, Jawa Tengah pada April 2018. Dalam ceramah Gus Nur yang viral itu ada unsur politik mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Gus Nur menilai Jokowi haram sampai meminta jemaah yang memilih Jokowi di Pilpres 2019 untuk keluar dari masjid.
Aksi Gus Nur itu kemudian memicu perdebatan netizen karena dinilai melanggar imbauan Menteri Agama yang saat itu mengimbau agar tak berpolitik di rumah ibadah.
Gus Nur pernah mendekam di balik jeruji besi selama 10 bula. Ia divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian saat menjadi pembicara dalam wawancara dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun yang diunggah ke akun YouTube pribadinya, MUNJIAT Channel.
Ketika itu Gus Nur bicara dengan muatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU. Sederet tokoh yang dimaksud Gus Nur dalam wawancara itu antara lain Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin dan Abu Janda. Gus Nur kemudian bebas dari Rutan Bareskrim olri pada 24 Agustus 2021.
Seakan tak kapok, Gus Nur kembali tersandung kasus ujaran kebencian tentang ijazah palsu Presiden Jokowi hingga divonis 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jokowi Kenang Try Sutrisno Sosok yang Sederhana dan Tegas, Indonesia Kehilangan Putra Terbaiknya
-
Tragedi di TPA Putri Cempo: Petugas PLTSa Tewas Mengenaskan Terjatuh di Mesin Pemilah Sampah
-
4 Fakta Terkait Tragedi Kematian Slamet Arifianto Warga Sragen Akibat Disengat Tawon Vespa
-
Viral Bintang Berekor di Bulan Ramadhan, Benarkah Tanda Dukhan dan Kedatangan Dajjal?
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari