SuaraSurakarta.id - Terdakwa ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Moch Yuli Hadi dan didampingi hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (18/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch Yuli Hadi dalam membacakan putusan sidang.
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Dukung Mahfud MD Jadi Calon Presiden 2024
Sementara itu, didang diawali dengan pembacaan berkas poin-poin putusan oleh Majelis Hakim sebanyak 350 halaman.
Selama pembacaan berkas putusan itu sempat diwarnai beberapa interupsi, namun sidang pun dapat dilangsungkan kembali.
Bambang Tri dinyatakan bersalah, dengan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama-sama.
Seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Nonaktifkan KPK Mulai Hari Ini, Benarkah?
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
-
Objek Diduga KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Dekat Jalur Vital Suplai Energi Bali
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
Terkini
-
Sidang Gugatan Mobil Esemka Memanas, Penggugat Minta Cek Lokasi, PT SMK Tolak Keras
-
Ribuan Orang Hadiri Ceramah Zakir Naik di Solo, Ada Eks Terpidana Bom Bali
-
Penemuan Mayat di Ngadirojo Wonogiri Korban Pembunuhan? Polisi Tunggu Hasil Ini
-
Bocor Alus! Ini Poin-Poin Hasil Pertemuan Wali Kota Solo dengan Fraksi PDIP
-
Viral! KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca, Ini Kronologinya