SuaraSurakarta.id - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur keberatan divonis 6 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Kuasa hukum Gus Nur langsung mengajukan banding atas keputusan vonis tersebut.
"Kami dari tim penasehat hukum Gus Nur sangat menyayangkan adanya putusan vonis 6 tahun penjara. Dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," ujar kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, Selasa (17/4/2023).
Andhika menyoroti jika keputusan itu tidak sesuai dengan hukum acara perdata dan banyak kejanggalan waktu persidangan.
"Sebelum adanya persidangan putusan ini, ini kami juga mengira-ngira dengan adanya Gus Nur langsung ditahan, waktu penyidikan dan lain sebagainya itu yang kami soroti tidak sesuai dengan hukum acara perdata, hukum acara pidana dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan. Pada persidangan saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya," paparnya.
"Itu dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tersebut mengajukan banding," jelas dia.
"Menurut kami Gus Nur tidak layak dan tidak pantas untuk dihukum walaupun satu hari saja demi keadilan di masyarakat," tandasnya.
Menurutnya sering sekali pasal-pasal tadi yang digunakan untuk menuntut Gus Nur sudah digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis di Indonesia. Contoh tadi yang 14 ayat 1, 14 ayat 2 itu tentang keonaran harusnya tidak terbukti.
"Karena keonaran pada 1946 itu tidak sama dengan keonaran yang ada di media sosial (medsos), tidak ada persamaan dengan komentar di medsos. Bisa saja komentar antara A dan B itu saling menghujat di medsos, tetapi begitu ketemu sebenarnya mereka baik-baik saja," papar dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Banyak Aduan Warga, Respati Ardi Bakal Tertibkan Parkir di Ruang Publik
-
Film Penerbangan Terakhir Ajak Perempuan di 10 Kota Terhindar Modus Cowok Berseragam
-
Tinjau Talud Longsor di Nusukan, Respati Ardi Minta Penanganan Komprehensif
-
DPN Tani Merdeka Apresiasi Swasembada Beras Era Prabowo
-
Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Sebut Ada Perbedaan!