SuaraSurakarta.id - Polemik pengelolaan BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Berjo sepakat menunjuk pengacara Dr BRM Kusumo Putro SH, MH sebagai kuasa hukum.
Surat kuasa itu ditanda-tangani 55 Ketua RT dan RW di Desa Berjo plus stempel masing-masing perwakilan sebagai bentuk dukungan, Kamis (16/3/2023) malam.
"Kami sepakat menunjuk Pak Kusumo sebagai kuasa hukum. Dengan demikian agar bisa menentukan langkah-langkah hukum termasuk gugatan," kata Koordinator Ketua RT dan RW Desa Berjo, Sunarto.
Baca Juga: Legislatif Temukan Banyak Pelanggaran, LAPAAN RI Desak Pasar Ikan Balekambang Segera Ditutup
Dia memaparkan, salah satu gugatan adalah menolak penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) kedua yang berujung munculnya polemik pengelolaan BUMDes Berjo.
Musyawarah yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 10 Maret silam dianggap tak mewakili keinginan seluruh warga Desa Berjo.
"Untuk itu, kami berharap polemik pengelolaan BUMDes Berjo dapat segera berakhir. Sekaligus, pengelolaan aset ke depan dapat dikelola secara transparan," jelasnya.
Sementara itu, BRM Kusumo Putro mengatakan, pihaknya akan menjalankan amanah sebaik mungkin dari masyarakat Desa Berjo untuk menuntaskan polemik tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami lakukan gugatan kepada pengurus BUMdes lama, pelaksana tugas Kepala Desa sekaligus Pemerintah Desa, Badan Pengawas, BPD hingga warga masyarakat yang turut serta melakukan tindakan pelanggaran hukum," tegasnya.
Pengacara kondang Kota Solo itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum kepada pihak turut tergugat. Diantaranya, Bupati Karanganyar, Inspektorat, Dispermades, Dinas pariwisata hingga Camat.
Gugatan yang dilakukan adalah untuk membatalkan penyelenggaraan Musdes kedua Desa Berjo dan mengesahkan epengurusan hasil dari Musdes pertama tanggal 24 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh BPD Desa Berjo.
Menurutnya, dalam membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah adalah kewajiban seorang advokat. Hal itu, tertuang dalam sumpah profesinya.
"Sehingga saya tidak selalu berfikir tentang materi. Ada kalanya, harus membela dan berjuang untuk masyarakat secara tulus tanpa pamrih," jelas Kusumo.
Sebelumnya, mantan Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berjo.
Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama.
Dalam kasus itu, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi
-
Pilih Salat Ied di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Wapres Gibran Kurban Sapi Berat 1 Ton