SuaraSurakarta.id - Mantan Kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Suyatno dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Berjo.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2023).
Selain Suyatno, terdakwa lain yakni eks direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono juta dituntut sama.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengungkapkan, terdakwa Suyatno dan Eko Kamsono dikenakan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pejabat Bea dan Cukai Berpotensi Terlibat Kasus Korupsi Setelah Efek Domino dari Pejabat Pajak
Kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sebesar Rp 1,1 miliar.
"Untuk hal yang meringankan yakni terdakwa Suyatno masih mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan untuk terdakwa Eko Kamsono, yakni selain mempunyai tanggungan keluarga, juga mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Gilang, Kamis (2/3/2023).
Gilang menambahkan, JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 525 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim inkrah tetapi tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Bahkan salah satu terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar terus secara maraton melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo yang sebelumnya sempat dilaporkan pada tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Rafael Alun Minta Dikasihani usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam: Saya Lelah dari Pagi
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri