SuaraSurakarta.id - Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, BRM Kusumo Putro mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan kasus korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Seperti diketahui, mantan Kades Berjo, Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo Eko Kamsono dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2023).
"Tentu kami mengapresiasi kinerja JPU dengan tututan itu. Tuntutan ini sekaligus meyakinkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut," kata BRM Kusumo Putro, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMDes, Mantan Kades Berjo Karanganyar Dituntut 7 Tahun Penjara
"Kami berharap hakim memberikan vonis lebih tinggi dari itu, atau minimal putusan hakim seperti tuntutan jaksa penuntut umum," tambah dia.
Sosok yang juga pengacara kondang Kota Solo itu memaparkan, tuntutan tinggi juga menjadi menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terjadi di 83.794 desa lainnya sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang tersebar di penjuru Indonesia.
Sekaligus, lanjut dia, bisa memberikan efek jera kepada kepala desa yang merupakan pemerintahan terendah dalam sebuah negara untuk tidak bermain dengan anggaran.
"Kepala desa maupun BUMDes agar tidak bermain-main dengan anggaran, seperti dana desa dan lain sebagainya," jelasnya.
Dia menambahkan, Desa Berjo merupakan penyumbang pendapatan tertinggi dari hal pariwisata di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah KPK Sita Seluruh Aset Mahfud MD, Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam Terkuak?
"Desa Berjo diberian anugerah oleh Tuhan dengan alam dan wisata yang indah dan menjadi pariwisata andalan Kabupaten Karanganyar. Jadi harus dikelola dengan baik tanpa adanya penyelewengan anggaran," tegas Kusumo.
Berita Terkait
-
KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
-
OPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!
-
Korupsi Lahan Jakarta Memanas: Mantan Bos Sarana Jaya Gugat KPK! Ada Apa?
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Cecar Eks Direktur LPEI Soal Pembiayaan Bermasalah
-
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM
-
Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka