Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 31 Januari 2023 | 08:09 WIB
Aktivitas di Pasar Ikan Balekambang. [Timlo.net/M.Ismail]

SuaraSurakarta.id - Dugaan penyimpangan pengelolaan aktivitas Pasar Ikan Balekambang terus mendapat banyak sorotan.

Komisi II DPRD Solo sebelumnya dalam rapat hearing menemukan sejumlah pelanggaran perjanjian yang dilakukan Mintra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) sebagai pihak pengguna Pasar Ikan Balekambang.

Melihat deretan temuan itu, LSM LAPAAN RI Jateng mendesak Dinas Pertaninan dan Perikanan Kota Solo selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kerjasama tersebut untuk menutup segala aktivitas Pasar Ikan Balekambang.

"Kami mendesak dinas terkait untuk menutup aktivitas. Sembari menunggu proses pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Kota Solo sekaligus meminta pemerintah mencari solusi tempat yang lain," kata Ketua Umum LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Dugaan Alih Fungsi Pasar Ikan Balekambang, Komisi II DPRD Solo Bakal Panggil OPD Terkait

Sosok yang juga pengacara kondang Kota Solo itu juga mempertanyakan alasan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Solo yang tetap membiarkan aktivitas Pasar Ikan Balekambang berjalan seperti biasa.

"Jika saat hearing lalu ditemukan pelanggaran, seharusnya dinas terkait menutup aktivitas pasar. Kalau demikan Dinas Pertatian dan Perikanan Kota Solo serta Mitra KSP berarti tidak menghormati hasil rapat dengan Komisi II DPRD Solo dan Ketua DPRD Solo," paparnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Inspektorat Kota Solo melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan aktivitas ilegal Pasar Ikan Balekambang. 

LAPAAN RI Jateng juga mendatangi Kantor Inspektorat Kota Solo sekaligus memberikan surat pengaduan dan pemberitahuan, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, lanjut Kusumo, Inspektorat juga wajib menyampaikan hasil audit dan pemeriksaan secara terbuka kepada publik melalui media massa sebagai bentuk pelaksanaan, tugas dan tanggung jawab.

Baca Juga: Aktivitas Pasar Ikan Balekambang Solo Diduga Ilegal, LAPAAN RI Minta Ditutup

"Audit dan pemeriksaan harus dilakukan agar masalah ini dapat terungkap siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang," tegasnya.

Sementara itu saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Solo, Selasa (24/1/2023) silam, perwakilan Inspektorat yakni Siwi mengatakan perihal perjanjian yang dibuat pihak pertama dan kedua hingga munculnya perjanjian agendum baru diketahui pada tahun 2017.

Dimana dalam perjanjian tersebut, pihak kedua memberikan kontribusi tidak tetap kepada pihak pertama sebesar lima persen dari hasil keuntungan pihak kedua.

"Seharusnya akuntan publik independen yang ditunjuk mestinya dapat menghitung keuntungan pihak kedua sejak perjanjian dibuat dengan pihak pertama mulai tahun 2011," jelas Siwi.

Siwi menambahkan, pihaknya pernah mempertanyakan terkait pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang disebut pihak pengelola tak pernah mendapatkan untung selama lima tahun.

"Lha kalau memang tidak pernah untung kenapa terus dipakai, ya mending dilepas saja dan perjanjian dihabiskan. Ternyata terus berlanjut," tuturnya.

"Selain itu yang masuk laporan keuangan itu dihitung secara global usaha mitra di seluruh Indonesia, bukan di Pasar Ikan Balekambang. Ya kalau begitu caranya ya tidak pernah untung," tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Solo, Honda Hendarto mendesak dinas terkait melakukan audit terhadap Pasar Ikan Balekambang.

"Ternyata ada beberapa isi perjanjian yang yang tidak pas. Pihak pertama dalam hal ini OPD terkait untuk melakukan evaluasi setiap tahun, namun tidak dijalankan," kata Honda.

Load More