SuaraSurakarta.id - Polemik dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Balekambang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Mereka mengklaim sama sekali tidak melakukan pelanggaran berdasar pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerjasama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.
"Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo berupa Pasar Ikan Balekambang. Kami sama sekali tidak merasa melakukan pelanggaran," tegas pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, berdasar perjanjian tersebut pihaknya berhak melakukan pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas. Termasuk, melakukan perubahan atau rehabilitasi sekaligus membangun fasilitas tambahan.
"Termasuk, memberikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama dengan Pemkot Solo," jelasnya.
Dikatakan, Pasar Ikan Balekambang merupakan satu-satunya pasar ikan resmi milik Pemkot Solo yang dikelola oleh pihaknya.
"Sehingga, kami telah melakukan kewajiban-kewajiban secara benar dan bertanggung jawab," kata Lies.
Disinggung mengenai pembayaran terhadap Pemkot Solo, Lies mengaku, sudah sesuai dengan perjanjian. Sehingga, tidak benar jika beredar isu bahwa Pasar Ikan Balekambang tidak melaporkan maupun membayarkan hasil keuntungan.
Lies juga mengungkapkan, pihaknya rutin membayarkan kontribusi tetap senilai Rp140 juta per tahun. Sedangkan, untuk kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen dibayarkan tiap lima tahun sekali.
"Itu rutin kami bayarkan. Tidak pernah telat. Bahkan, kami menggunakan audit independen. Kami bahkan mendapatkan penghargaan dari Pemkot Solo terkait pembayaran kontribusi (pajak restoran) tersebut,” ujarnya.
Sedangkan, untuk alih fungsi musala pihaknya mengklaim memindahkan ke tempat yang lebih baik. Sehingga, nyaman untuk digunakan.
Lalu untuk lahan parkir, pihak juga sama sekali tidak menarik dari tukang parkir. Pengelolaan parkir diserahkan ke masyarakat sekitar di Kawasan Pasar Ikan Balekambang.
"Untuk musala, kami pindahkan dari yang dulunya ruang rapat. Lebih bersih. Untuk lahan parkir, kami serahkan ke masyarakat sekitar," ujarnya.
Pihaknya juga menyangkal tidak memiliki izin untuk pemanfaatan Pasar Ikan. Hal ini dikuatkan dengan izin Nomor Induk Usaha : 2704220029433 tanggal 27 April 2022.
"Sehingga, dengan kami mengantongi izin itu maka secara sah kami memiliki izin dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi