SuaraSurakarta.id - Polemik dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Balekambang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Mereka mengklaim sama sekali tidak melakukan pelanggaran berdasar pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerjasama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.
"Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo berupa Pasar Ikan Balekambang. Kami sama sekali tidak merasa melakukan pelanggaran," tegas pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, berdasar perjanjian tersebut pihaknya berhak melakukan pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas. Termasuk, melakukan perubahan atau rehabilitasi sekaligus membangun fasilitas tambahan.
"Termasuk, memberikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama dengan Pemkot Solo," jelasnya.
Dikatakan, Pasar Ikan Balekambang merupakan satu-satunya pasar ikan resmi milik Pemkot Solo yang dikelola oleh pihaknya.
"Sehingga, kami telah melakukan kewajiban-kewajiban secara benar dan bertanggung jawab," kata Lies.
Disinggung mengenai pembayaran terhadap Pemkot Solo, Lies mengaku, sudah sesuai dengan perjanjian. Sehingga, tidak benar jika beredar isu bahwa Pasar Ikan Balekambang tidak melaporkan maupun membayarkan hasil keuntungan.
Lies juga mengungkapkan, pihaknya rutin membayarkan kontribusi tetap senilai Rp140 juta per tahun. Sedangkan, untuk kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen dibayarkan tiap lima tahun sekali.
"Itu rutin kami bayarkan. Tidak pernah telat. Bahkan, kami menggunakan audit independen. Kami bahkan mendapatkan penghargaan dari Pemkot Solo terkait pembayaran kontribusi (pajak restoran) tersebut,” ujarnya.
Sedangkan, untuk alih fungsi musala pihaknya mengklaim memindahkan ke tempat yang lebih baik. Sehingga, nyaman untuk digunakan.
Lalu untuk lahan parkir, pihak juga sama sekali tidak menarik dari tukang parkir. Pengelolaan parkir diserahkan ke masyarakat sekitar di Kawasan Pasar Ikan Balekambang.
"Untuk musala, kami pindahkan dari yang dulunya ruang rapat. Lebih bersih. Untuk lahan parkir, kami serahkan ke masyarakat sekitar," ujarnya.
Pihaknya juga menyangkal tidak memiliki izin untuk pemanfaatan Pasar Ikan. Hal ini dikuatkan dengan izin Nomor Induk Usaha : 2704220029433 tanggal 27 April 2022.
"Sehingga, dengan kami mengantongi izin itu maka secara sah kami memiliki izin dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove