SuaraSurakarta.id - Polemik dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Ikan Balekambang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Mereka mengklaim sama sekali tidak melakukan pelanggaran berdasar pada pengumuman pemenang lelang No.050/21/PL-PPI/VIII/2010 tertanggal 25 Agustus 2010 serta perjanjian kerjasama No.523/1.775/X/2021 dan No.0001/PIBK/1111 tanggal 31 Oktober 2011.
"Perjanjian tersebut mengatur tentang mitra kerjasama pemanfaatan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kota Solo berupa Pasar Ikan Balekambang. Kami sama sekali tidak merasa melakukan pelanggaran," tegas pengelola Pasar Ikan Balekambang, Liesmianingsih dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, berdasar perjanjian tersebut pihaknya berhak melakukan pemanfaatan dan pengelolaan fasilitas. Termasuk, melakukan perubahan atau rehabilitasi sekaligus membangun fasilitas tambahan.
"Termasuk, memberikan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama dengan Pemkot Solo," jelasnya.
Dikatakan, Pasar Ikan Balekambang merupakan satu-satunya pasar ikan resmi milik Pemkot Solo yang dikelola oleh pihaknya.
"Sehingga, kami telah melakukan kewajiban-kewajiban secara benar dan bertanggung jawab," kata Lies.
Disinggung mengenai pembayaran terhadap Pemkot Solo, Lies mengaku, sudah sesuai dengan perjanjian. Sehingga, tidak benar jika beredar isu bahwa Pasar Ikan Balekambang tidak melaporkan maupun membayarkan hasil keuntungan.
Lies juga mengungkapkan, pihaknya rutin membayarkan kontribusi tetap senilai Rp140 juta per tahun. Sedangkan, untuk kontribusi tidak tetap sebesar 5 persen dibayarkan tiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Ditemukan Banyak Pelanggaran, Pemkot Solo Didesak Tutup Pasar Ikan Balekambang
"Itu rutin kami bayarkan. Tidak pernah telat. Bahkan, kami menggunakan audit independen. Kami bahkan mendapatkan penghargaan dari Pemkot Solo terkait pembayaran kontribusi (pajak restoran) tersebut,” ujarnya.
Sedangkan, untuk alih fungsi musala pihaknya mengklaim memindahkan ke tempat yang lebih baik. Sehingga, nyaman untuk digunakan.
Lalu untuk lahan parkir, pihak juga sama sekali tidak menarik dari tukang parkir. Pengelolaan parkir diserahkan ke masyarakat sekitar di Kawasan Pasar Ikan Balekambang.
"Untuk musala, kami pindahkan dari yang dulunya ruang rapat. Lebih bersih. Untuk lahan parkir, kami serahkan ke masyarakat sekitar," ujarnya.
Pihaknya juga menyangkal tidak memiliki izin untuk pemanfaatan Pasar Ikan. Hal ini dikuatkan dengan izin Nomor Induk Usaha : 2704220029433 tanggal 27 April 2022.
"Sehingga, dengan kami mengantongi izin itu maka secara sah kami memiliki izin dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Tarif AS Mencekik Ekspor: Saatnya Prioritaskan Kekuatan Ekonomi Dalam Negeri
-
Dua Orang Tersangka, Dugaan Korupsi Alkes Dinas Kesehatan Karanganyar Capai Rp 13 Miliar
-
Bukan Kasmudjo, Jokowi Ungkap Sosok Pembimbing Skripsinya di UGM
-
Ijazahnya Asli Versi Bareskrim Polri, Jokowi ke Megawati: Saya Buka di Persidangan
-
Prihatin Kondisi Alun-alun Kidul Keraton Solo, Gibran: Kene Angel-angel Mbangun