SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Kampung Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjasari beberapa waktu lalu.
Pelaku diketahui merupakan ibu sang bayi berinisial VR (20) yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi pembuangan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pelaku ditangkap selang dua hari pasca peristiwa yang menggegerkan itu.
"Tersangka ditangkap, setelah adanya laporan kasus pembuangan bayi di Kawasan Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (7/11/2022) dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka VR mengenal seorang pria dari media sosial (Medsos) pada akhir tahun 2021 lalu. Dari perkenalan itulah, keduanya dekat dan menjalin hubungan khusus.
Hingga akhirnya, VR berbadan dua. Saat mengabarkan hal itu kepada kekasihnya, dia mendapat jawaban agar menggugurkan si jabang bayi itu.
"Saat ini, kami masih memburu pasangan pria tersangka ini," tegas mantan Dirlantas Polda DIY itu.
Disinggung mengenai proses persalinan tersangka, Iwan mengungkapkan, saat melahirkan tersangka berada di dalam rumahnya.
Perempuan yatim piatu itu merasa panik saat bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkannya menangis. Tak ingin aibnya diketahui keluarga, akhirnya tersangka VR membekap bayi mungin yang baru dilahirkannya.
Baca Juga: Bejat! Tuduh Berbuat Tak Senonoh dengan Pacar, Ayah di Banjarsari Malah Cabuli Anak Tiri
"Bayi kandungnya dibekap hingga meninggal dunia. Lalu, dia menggunting sendiri tali pusar menggunakan gunting di dalam kamar lalu melilitkannya ke jasad bayi tersebut. Setelah selesai, baru bayi tak bernyawa itu dibalut menggunakan selimut lalu di taruh di kamarnya," ungkap Iwan.
Usai melahirkan tersebut, tersangka mencari tempat untuk membuang jasad bayi. Hingga akhirnya, ditemukan di depan teras rumah kosong di sekitar Kampung Bibis Luhur.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, selimut, handphone dan gunting.
Akibat perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru