SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Kampung Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjasari beberapa waktu lalu.
Pelaku diketahui merupakan ibu sang bayi berinisial VR (20) yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi pembuangan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pelaku ditangkap selang dua hari pasca peristiwa yang menggegerkan itu.
"Tersangka ditangkap, setelah adanya laporan kasus pembuangan bayi di Kawasan Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (7/11/2022) dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka VR mengenal seorang pria dari media sosial (Medsos) pada akhir tahun 2021 lalu. Dari perkenalan itulah, keduanya dekat dan menjalin hubungan khusus.
Hingga akhirnya, VR berbadan dua. Saat mengabarkan hal itu kepada kekasihnya, dia mendapat jawaban agar menggugurkan si jabang bayi itu.
"Saat ini, kami masih memburu pasangan pria tersangka ini," tegas mantan Dirlantas Polda DIY itu.
Disinggung mengenai proses persalinan tersangka, Iwan mengungkapkan, saat melahirkan tersangka berada di dalam rumahnya.
Perempuan yatim piatu itu merasa panik saat bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkannya menangis. Tak ingin aibnya diketahui keluarga, akhirnya tersangka VR membekap bayi mungin yang baru dilahirkannya.
Baca Juga: Bejat! Tuduh Berbuat Tak Senonoh dengan Pacar, Ayah di Banjarsari Malah Cabuli Anak Tiri
"Bayi kandungnya dibekap hingga meninggal dunia. Lalu, dia menggunting sendiri tali pusar menggunakan gunting di dalam kamar lalu melilitkannya ke jasad bayi tersebut. Setelah selesai, baru bayi tak bernyawa itu dibalut menggunakan selimut lalu di taruh di kamarnya," ungkap Iwan.
Usai melahirkan tersebut, tersangka mencari tempat untuk membuang jasad bayi. Hingga akhirnya, ditemukan di depan teras rumah kosong di sekitar Kampung Bibis Luhur.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, selimut, handphone dan gunting.
Akibat perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8