SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Kampung Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjasari beberapa waktu lalu.
Pelaku diketahui merupakan ibu sang bayi berinisial VR (20) yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi pembuangan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pelaku ditangkap selang dua hari pasca peristiwa yang menggegerkan itu.
"Tersangka ditangkap, setelah adanya laporan kasus pembuangan bayi di Kawasan Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (7/11/2022) dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka VR mengenal seorang pria dari media sosial (Medsos) pada akhir tahun 2021 lalu. Dari perkenalan itulah, keduanya dekat dan menjalin hubungan khusus.
Hingga akhirnya, VR berbadan dua. Saat mengabarkan hal itu kepada kekasihnya, dia mendapat jawaban agar menggugurkan si jabang bayi itu.
"Saat ini, kami masih memburu pasangan pria tersangka ini," tegas mantan Dirlantas Polda DIY itu.
Disinggung mengenai proses persalinan tersangka, Iwan mengungkapkan, saat melahirkan tersangka berada di dalam rumahnya.
Perempuan yatim piatu itu merasa panik saat bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkannya menangis. Tak ingin aibnya diketahui keluarga, akhirnya tersangka VR membekap bayi mungin yang baru dilahirkannya.
Baca Juga: Bejat! Tuduh Berbuat Tak Senonoh dengan Pacar, Ayah di Banjarsari Malah Cabuli Anak Tiri
"Bayi kandungnya dibekap hingga meninggal dunia. Lalu, dia menggunting sendiri tali pusar menggunakan gunting di dalam kamar lalu melilitkannya ke jasad bayi tersebut. Setelah selesai, baru bayi tak bernyawa itu dibalut menggunakan selimut lalu di taruh di kamarnya," ungkap Iwan.
Usai melahirkan tersebut, tersangka mencari tempat untuk membuang jasad bayi. Hingga akhirnya, ditemukan di depan teras rumah kosong di sekitar Kampung Bibis Luhur.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, selimut, handphone dan gunting.
Akibat perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tak Lagi Menjabat Petugas Partai, FX Rudyatmo Pilih Kembali Jadi Tukang Las
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok