SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Kampung Bibis Luhur, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjasari beberapa waktu lalu.
Pelaku diketahui merupakan ibu sang bayi berinisial VR (20) yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi pembuangan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, pelaku ditangkap selang dua hari pasca peristiwa yang menggegerkan itu.
"Tersangka ditangkap, setelah adanya laporan kasus pembuangan bayi di Kawasan Kampung Bibis Luhur RT 02/ RW 22 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (7/11/2022) dilansir dari Timlo.net--jaringan Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka VR mengenal seorang pria dari media sosial (Medsos) pada akhir tahun 2021 lalu. Dari perkenalan itulah, keduanya dekat dan menjalin hubungan khusus.
Hingga akhirnya, VR berbadan dua. Saat mengabarkan hal itu kepada kekasihnya, dia mendapat jawaban agar menggugurkan si jabang bayi itu.
"Saat ini, kami masih memburu pasangan pria tersangka ini," tegas mantan Dirlantas Polda DIY itu.
Disinggung mengenai proses persalinan tersangka, Iwan mengungkapkan, saat melahirkan tersangka berada di dalam rumahnya.
Perempuan yatim piatu itu merasa panik saat bayi berjenis kelamin perempuan yang dilahirkannya menangis. Tak ingin aibnya diketahui keluarga, akhirnya tersangka VR membekap bayi mungin yang baru dilahirkannya.
Baca Juga: Bejat! Tuduh Berbuat Tak Senonoh dengan Pacar, Ayah di Banjarsari Malah Cabuli Anak Tiri
"Bayi kandungnya dibekap hingga meninggal dunia. Lalu, dia menggunting sendiri tali pusar menggunakan gunting di dalam kamar lalu melilitkannya ke jasad bayi tersebut. Setelah selesai, baru bayi tak bernyawa itu dibalut menggunakan selimut lalu di taruh di kamarnya," ungkap Iwan.
Usai melahirkan tersebut, tersangka mencari tempat untuk membuang jasad bayi. Hingga akhirnya, ditemukan di depan teras rumah kosong di sekitar Kampung Bibis Luhur.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, selimut, handphone dan gunting.
Akibat perbuatannya, tersangka VR dijerat dengan pasal Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga