SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial FCH yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja bunga
Mirisnya, pria pengangguran warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo nekat mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, awalnya tersangka menuduh korban berbuat tidak senonoh dengan pacarnya. Lalu, pacar korban disuruh tersangka pulang.
"Saya suruh pulang (pacar korban). Waktu itu, berada di ruang tamu sambil nonton TV. Lalu, saya tanya, pernah bersetubuh dengan pacar. Dia (korban) jawab tidak. Lalu, dengan alibi tersebut untuk membuktikan ucapannya, saya lakukan persetubuhan tersebut," kata tersangka.
"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat itu (korban) sedang nonton TV, rumah sedang kosong," tambahnya.
Sementara, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke paman korban. Dari cerita itu, diteruskan ke ayah kandung korban.
"Lalu, dilaporkan ke kami dan ditindaklanjuti," jelas Iwan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Iwan, tersangka mengaku dua kali melakukan aksi bejatnya. Waktu itu, kondisi rumah sedang sepi sehingga tersangka dengan leluasa beraksi.
"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju Pramuja, rok Pramuka dan satu stel celana dalam warna hitam," tegas mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.
Baca Juga: Tampang Badut Pelaku Pencabulan Dua Siswi SMP di Depok, Ditangkap Saat Mulung Barang Rongsok
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman penjara miniman 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Satreskrim Polresta Solo Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Palsu Beromzet Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar, 11 Tersangka Diciduk, 70,17 Gram Sabu-sabu Diamankan
-
Bebas Dari Penjara, Remaja Residivis Curanmor Malah Jadi Predator Pencabulan Anak di Malang
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri