SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial FCH yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja bunga
Mirisnya, pria pengangguran warga Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo nekat mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.
Melansir Timlo.net--jaringan Suara.com, awalnya tersangka menuduh korban berbuat tidak senonoh dengan pacarnya. Lalu, pacar korban disuruh tersangka pulang.
"Saya suruh pulang (pacar korban). Waktu itu, berada di ruang tamu sambil nonton TV. Lalu, saya tanya, pernah bersetubuh dengan pacar. Dia (korban) jawab tidak. Lalu, dengan alibi tersebut untuk membuktikan ucapannya, saya lakukan persetubuhan tersebut," kata tersangka.
"Sudah dua kali. Pertama hari Jumat, hari Sabtu saya ulangi lagi. Saat itu (korban) sedang nonton TV, rumah sedang kosong," tambahnya.
Sementara, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke paman korban. Dari cerita itu, diteruskan ke ayah kandung korban.
"Lalu, dilaporkan ke kami dan ditindaklanjuti," jelas Iwan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Iwan, tersangka mengaku dua kali melakukan aksi bejatnya. Waktu itu, kondisi rumah sedang sepi sehingga tersangka dengan leluasa beraksi.
"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju Pramuja, rok Pramuka dan satu stel celana dalam warna hitam," tegas mantan Kapolres Sukoharjo tersebut.
Baca Juga: Tampang Badut Pelaku Pencabulan Dua Siswi SMP di Depok, Ditangkap Saat Mulung Barang Rongsok
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo Pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman penjara miniman 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Satreskrim Polresta Solo Bongkar Sindikat Pembuatan STNK Palsu Beromzet Ratusan Juta, 3 Pelaku Dibekuk
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar, 11 Tersangka Diciduk, 70,17 Gram Sabu-sabu Diamankan
-
Bebas Dari Penjara, Remaja Residivis Curanmor Malah Jadi Predator Pencabulan Anak di Malang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Respati Ardi Siapkan Insentif untuk Atlet Disabilitas Solo Berprestasi di ASEAN Para Games 2025
-
Viral Kades Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Pemkab Sragen Akui Sempat Masuk Rencana Pembangunan Tapi...
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka: Menggali Makna Teks
-
Viral Video Kades di Sragen Mandi Lumpur di Jalan yang Rusak dengan Mengenakan Seragam Dinas
-
5 Instruksi KGPH Panembahan Agung Tedjowulan untuk Mengatasi Kisruh di Keraton Surakarta