SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar.
Dalam rilis yang dipimin Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti 70,17 gram sabu-sabu.
"Jadi sebelas tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam periode 12-24 Oktober 2022 dan dari kasus tersebut, ada tiga kasus menonjol," kata Kombes Pol Iwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkranain, Selasa (25/10/022).
Iwan Saktiadi menjelaskan, 11 tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.
Baca Juga: Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Sementara untuk tiga kasus menonjol, Kapolresta mengatakan, masing-masing berasal dari tersangka P (39) warga Boyolali, didapati 14 paket sabu seberat 26,15 gram.
Tersangka DA (29) warga Sukoharjo selain membawa sabu-sabu, juga didapati membawa senjata tajam (Sajam) yang diletakan di jok motornya.
"Dan tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu-sabu," kata Iwan Saktiadi dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com.
Tersangka DA merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020.
Saat ditangkap petugas, DA kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu-sabu. Selain itu, di dalam jok motor DA, polisi mendapati senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: 3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?
"Dari hasil pemeriksaan, sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba," kata Kapolresta.
Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.
Mereka ditangkap dari tiga kasus menonjol yang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.
"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon. Dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor dan handphone. Mereka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Tak Kenal Dunia Malam, Dewi Perssik Ikhlas Diisukan Meninggal Ketimbang Pakai Narkoba
-
Profil Syakir Sulaiman, dari Bintang Timnas, Pemain Liga Tarkam Hingga Ditangkap Polisi
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Truk Dibakar Massa, Sopir Penabrak Bocah di Teluknaga Tangerang Resmi Tersangka: Urine Positif Narkoba!
-
Viral Detik-detik Dewi Perssik Ditangkap Karena Narkoba, Sang Pedangdut Langsung Klarifikasi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga