Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:20 WIB
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (tengah) bersama Kasatres Narkoba Kompol Rikha Zulkarnain (kiri) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (25/10/2022). [Ayosolo/Budi Cahyono]

SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar.

Dalam rilis yang dipimin Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti 70,17 gram sabu-sabu.

"Jadi sebelas tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam periode 12-24 Oktober 2022 dan dari kasus tersebut, ada tiga kasus menonjol," kata Kombes Pol Iwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkranain, Selasa (25/10/022).

Iwan Saktiadi menjelaskan, 11 tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.

Baca Juga: Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Sementara untuk tiga kasus menonjol, Kapolresta mengatakan, masing-masing berasal dari tersangka P (39) warga Boyolali, didapati 14 paket sabu seberat 26,15 gram.

Tersangka DA (29) warga Sukoharjo selain membawa sabu-sabu, juga didapati membawa senjata tajam (Sajam) yang diletakan di jok motornya.

"Dan tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu-sabu," kata Iwan Saktiadi dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com.

Tersangka DA merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020.

Saat ditangkap petugas, DA kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu-sabu. Selain itu, di dalam jok motor DA, polisi mendapati senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga: 3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?

"Dari hasil pemeriksaan, sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba," kata Kapolresta.

Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.

Mereka ditangkap dari tiga kasus menonjol yang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.

"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon. Dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor dan handphone. Mereka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Load More