SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar.
Dalam rilis yang dipimin Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti 70,17 gram sabu-sabu.
"Jadi sebelas tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam periode 12-24 Oktober 2022 dan dari kasus tersebut, ada tiga kasus menonjol," kata Kombes Pol Iwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkranain, Selasa (25/10/022).
Iwan Saktiadi menjelaskan, 11 tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.
Baca Juga: Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari
Sementara untuk tiga kasus menonjol, Kapolresta mengatakan, masing-masing berasal dari tersangka P (39) warga Boyolali, didapati 14 paket sabu seberat 26,15 gram.
Tersangka DA (29) warga Sukoharjo selain membawa sabu-sabu, juga didapati membawa senjata tajam (Sajam) yang diletakan di jok motornya.
"Dan tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu-sabu," kata Iwan Saktiadi dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com.
Tersangka DA merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020.
Saat ditangkap petugas, DA kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu-sabu. Selain itu, di dalam jok motor DA, polisi mendapati senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: 3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?
"Dari hasil pemeriksaan, sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba," kata Kapolresta.
Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.
Mereka ditangkap dari tiga kasus menonjol yang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.
"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon. Dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor dan handphone. Mereka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Polres Balikpapan Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 24 Tersangka Diamankan
-
Resmi Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Ungkap Alasannya: Banyak Membantu Kasus Rakyat Kecil
-
Polda Metro Jamin Irjen Teddy Minahasa Tak Diperlakukan Istimewa, Hotman Paris Siap Kawal Proses Hukum agar Sesuai Fakta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
Terkini
-
Lokasi KKN di Boyolali Bakal Didatangi Rismon Sianipar, Jokowi Beri Tantangan Balik
-
Siap Maju Ketum PSI, Jokowi Klaim Dapat Dukungan DPW, Bakal Turun Gunung?
-
Berlangsung di Keraton Solo, Peken Jasindo 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kerakyatan
-
Rismon Sianipar Bakal Datangi Lokasi KKN di Boyolali, Jokowi Tantang Balik
-
Kunjungi Keraton Solo, PT Jasindo Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM dan Pelaku Usaha Difabel