SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berskala besar.
Dalam rilis yang dipimin Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti 70,17 gram sabu-sabu.
"Jadi sebelas tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam periode 12-24 Oktober 2022 dan dari kasus tersebut, ada tiga kasus menonjol," kata Kombes Pol Iwan didampingi Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkranain, Selasa (25/10/022).
Iwan Saktiadi menjelaskan, 11 tersangka tersebut berperan sebagai kurir dan pengguna narkoba.
Sementara untuk tiga kasus menonjol, Kapolresta mengatakan, masing-masing berasal dari tersangka P (39) warga Boyolali, didapati 14 paket sabu seberat 26,15 gram.
Tersangka DA (29) warga Sukoharjo selain membawa sabu-sabu, juga didapati membawa senjata tajam (Sajam) yang diletakan di jok motornya.
"Dan tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu-sabu," kata Iwan Saktiadi dilansir dari Ayosolo.id--jaringan Suara.com.
Tersangka DA merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020.
Saat ditangkap petugas, DA kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu-sabu. Selain itu, di dalam jok motor DA, polisi mendapati senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga: Tersangka Peredaran Narkoba Teddy Minahasa Jalani Penahanan Selama 20 Hari
"Dari hasil pemeriksaan, sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba," kata Kapolresta.
Sementara itu, kedelapan tersangka lainnya berinisial MRJ (23), FYH (22), R (38), AZ (42), dan AS (38) warga Solo. TB (56), TC (27), dan WA (29) warga Sukoharjo.
Mereka ditangkap dari tiga kasus menonjol yang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.
"Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon. Dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 70,17 gram sabu, sejumlah sepeda motor dan handphone. Mereka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Polres Balikpapan Ungkap 21 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 24 Tersangka Diamankan
-
Resmi Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Ungkap Alasannya: Banyak Membantu Kasus Rakyat Kecil
-
Polda Metro Jamin Irjen Teddy Minahasa Tak Diperlakukan Istimewa, Hotman Paris Siap Kawal Proses Hukum agar Sesuai Fakta
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Alasan KAI Purwokerto Terus Memutar Lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu'
-
Gibran Absen di Reshuffle Kabinet Prabowo, Jokowi: Itu Hak Penuh Presiden!
-
Sinyal Politik 2029: Jokowi Tegaskan Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode ke Relawan
-
Granat Ditemukan Ditumpukan Rongsok, Akan Dicek di Mako Brimob Boyolali
-
Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok