SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan koripsu BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar hingga saat ini tak kunjung muncul tersangka.
Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk hampir mengarah ke sosok tersangka.
Kondisi itu mendapat sorotam dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (Lapaan) Republik Indonesia.
Ketua Lapaan RI, BRM Kusumo Putro mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo hingga keseriusan Kejari Karanganyar.
Kusumo mengatakan, sekitar 8 bulan penanganan kasus dugaan korupsi Bumdes Berjo tersebut sudah berjalan sejak dilaporkan. Namun, hingga kini Kejari Karanganyar belum menetapkan satu pun tersangka.
“Kami Mempertanyakan kenapa sampai saat ini Kejari Karanganyar belum juga melakukan penetapan tersangkanya. Pemeriksaan saksi - saksi juga sudah selesai,” tegas Kusumo, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini sudah terang benderang dan proses penangananan di Kejari Karanganyar juga sudah disampaikan secara terbuka ke publik.
“Lalu kenapa lamban sekali dalam menetapkan tersangka. Ada apa dengan Kejari Karanganyar? Kami pertanyakan kinerja dan keseriusan Kejari Karanganyar mengusut tuntas dugaan korupsi Bumdes Berjo,” urai Kusumo.
Menurut Kusumo bahwa kasus korupsi Bumdes Berjo adalah korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar yang pernah terjadi saat ini di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Muncul Dorongan Kota Solo Jadi Daerah Otonomi Khusus, Pemerhati Budaya: Pusatnya Kebudayaan Jawa
Kusumo mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya dugaan kasus korupsi dana Bumdes Berjo diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar. Dia menegaskan, Kejari Karanganyar untuk segera menyampaikan kepada publik berapa sebenarnya total kerugian negara.
Oleh karena itu, lanjut Kusumo, penetapan tersangka dan penegakkan hukum serta hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang yang berlaku bagi para pelaku.
“Kasus korupsi Bumdes Berjo itu nantinya bisa menjadi contoh ribuan desa di seluruh Indonesia agar Pemerintah Desa melalui Kepala Desa tidak berani main-main dalam mengelola Bumdes,” tegasnya.
“Selain itu juga agar tidak seenaknya saja memakai dana Bumdes untuk kepentingan pribadi dengan mengorbankan kepentingan warga,” lanjutnya.
Kusumo memaparkan, dari data jumlah desa di Indonesia berdasarkan Kemendagri 050-145/2022 terinci jumlah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia sebanyak 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.266 kecamatan, 8.506 kelurahan, 74.961 desa, dan 16.722 pulau.
“Oleh karena itu penanganan kasus ini adalah ujian bagi Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam penegakkan supremasi hukum di Kabupaten Karanganyar,” tegas Kusumo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
4 MPV Bekas Ini Tawarkan Kemewahan dan Kenyamanan Setara Mobil Baru, Harga Cuma Sepertiga!
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 185190 Bab 6 Kurikulum Merdeka
-
Kenang Ki Anom Suroto, Respati Ardi Branding Kota Solo dengan Karya Jingle 'Solo Berseri'
-
5 Destinasi Wisata Kota Solo Paling Nyaman untuk Lansia, Minim Naik-Turun Tangga
-
5 Mobil Bekas Rp150 Jutaan yang Bikin Anda Tampil Ala 'Orang Kaya Lama'