SuaraSurakarta.id - Kasus pembongkaran Benteng Ndalem Singopuran bekas Keraton Kartausra di Desa Singopuran RT 02/RW 02, Kartasura memantik reaksi dari Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) Dr BRM Kusumo Putro.
Kusumo mendesak penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah agar melakukan proses hukum seperti yang mereka lakukan saat menangani kasus penjebolan Tembok Keraton Kartasura beberapa waktu lalu.
"Saya juga meminta PPNS BPCB Jateng juga lebih tegas dan transparan dalam proses hukumnya," tegas BRM Kusumo, Jumat (8/7/2022).
BRM Kusumo mengatakan, UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya harus ditegakkan. Seluruh pihak terlibat baik itu pemilik lahan, hingga supir eskavator harus diperiksa.
Baca Juga: BPCB Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura
"Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum tanpa terkecuali," jelasnya.
Menurutnya, kejadian ini menjadi sebuah pelajaran mengingat di Kartasura sudah terjadi dua kali pengerusakan cagar budaya.
"Jika penegakan hukum masih seperti ini, saya yakin akan terjadi pengerusakan-pengeruskan cagar budaya di seluruh Indonesia," tegasnya.
BRM Kusumo pun merasa prihatin dengan pengerusakan yang dilakukan pada tambok yang usianya mencapai 277 tahun itu.
"Saya sangat miris sekali dalam waktu dua tahun terjadi dua kali pengerusakan cagar budaya di Kartasura," tegas dia.
Sementara itu Kepala BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan untuk langkah selanjutnya, tim PPNS akan memanggil yang melakukan perusakan dan saksi-saksi.
"Ini untuk menggali informasi mengenai masalah ini. Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data-data dari teman-teman yang ada di lapangan terkait masalah ini," paparnya.
Dalam masalah ini BPCB kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Polsek Kartasura, serta PPNS yang ada di Polda Jateng.
"Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait," ungkap dia.
BPCB sudah memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan.
Pertama, terkait dengan informasi atau ada tempat-tempat informasi, ini yang dimaksud dengan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Ini masih dalam proses kajian sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Peran Krusial Inovasi dalam Visi Bebas Asap PMI: Komitmen untuk Pengurangan Risiko
-
Penceramah Kontroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Wali Kota Ingatkan Hal Ini
-
Believe: Air Mata Haru dan Kobaran Patriotisme Penuhi Solo Bersama Keluarga TNI
-
Empat Pesilat di Sukoharjo Jadi Korban Pembacokan OTK, 2 Motor Dibakar
-
Penceramah Kotroversial Zakir Naik Bakal ke Solo, Ini Respon FKUB hingga Kemenag