SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah langsung meninjau lokasi benteng Singopuran, Kecamatan Kartasura yang dijebol menggunakan alat berat atau backhoe.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng pun akan memanggil pemilik lahan dan orang yang melakukan perusakan sebagai selanjutnya dalam masalah ini.
"Yang jelas tadi ke lokasi mendata terkait kerusakan terus kronologi. Ya, data-data awal terkait dengan kerusakan tersebut," ujar tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, selain pengumpulan data-data nanti akan ada pemanggilan saksi untuk dimintai klarifikasi.
Nantinya, lanjut dia, ada beberapa orang akan dimintai klarifikasi terkait perusakan tembok Singopuran.
"Akan ada pemanggilan beberapa saksi untuk klarifikasi. Saat ini kita fokus pengumpulan data-data dulu," katanya.
Harun mengatakan, dalam kasus ini akan menjalani sesuai prosedur saja sesuai dengan tahapan yang akan dilalui. Sementara aktivitas yang ada di sana dihentikan dulu.
"Sementara yang diamankan itu TKP dengan diberi policeline dan barang bukti," sambung dia.
Sementara itu Kepala BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan untuk langkah selanjutnya, tim PPNS akan memanggil yang melakukan perusakan dan saksi-saksi.
Baca Juga: Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Sudah Memenuhi Unsur Pidana!
"Ini untuk menggali informasi mengenai masalah ini. Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data-data dari teman-teman yang ada di lapangan terkait masalah ini," paparnya.
Dalam masalah ini BPCB kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Polsek Kartasura, serta PPNS yang ada di Polda Jateng.
"Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait," ungkap dia.
BPCB sudah memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan.
Pertama, terkait dengan informasi atau ada tempat-tempat informasi, ini yang dimaksud dengan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Ini masih dalam proses kajian sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010.
Kemudian sering menyampaikan sosialisasi kepada warga. Sehingga warga bisa ikut menjaga ODCB tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta