SuaraSurakarta.id - Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro kecewa dengan tidak disampaikan alat berat atau eskavator itu disimpan di mana oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng.
Harusnya tim PPNS BPCB bisa menyampaikan secara gamblang alat beratnya disimpan di mana.
"Sehingga bukti fisiknya bisa dilihat baik masyarakat atau tim media. Ini supaya masyarakat tidak gaduh dan bertanya-tanya," terang dia, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, ini menjadi pertanyaan besar oleh publik ketika alat berat hanya disampaikan sudah diamankan dan dalam pengawasan. Maksudnya bagaimana, itu yang harus dijelaskan secara detail.
"Dalam pengawasan, pengawasan bagaimana, kalau disimpan di mana dan ini harus jelas. Supaya tidak menjadi pertanyaan publik," katanya.
Kusumo juga memberikan aspirasi kepada tim PPNS BPCB yang sudah menaikan kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura dari penyelidikan ke penyidikan.
Sehingga PPNS BPCB bisa memanggil saksi-saksi yang lain apabila diperlukan.
"Karena sudah naik penyidikan seharusnya alat itu sudah diamankan atau disita dan tidak boleh dipinjamkan baik oleh pemilik sendiri. Karena diduga pemilik dan pengemudi alat berat bisa ikut terlibat dalam tindak pidana penggempuran tembok keraton," ungkap dia.
Jika nanti alat berat tidak disita dan diamankan bisa jadi akan dicat ulang dengan warna yang berbeda. Bisa juga dihilangkan dibawa ke luar daerah atau pulau.
Baca Juga: BPCB Jateng Segera Tentukan Pelaku Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura
"Itu malah akan membuat repot BPCB itu sendiri. Harga alat berat ini cukup malah sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.
Dengan ketidak gamblangan penyampainya dari PPNS BPCB yang hanya mengatakan bahwa alat berat ini dalam pengawasan. Ini publik masih bertanya-tanya, diamankan dan disimpan di mana.
"Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, di mana alat berat itu berada dan tolong sampaikan secara terbuka. Apakah di BPCB, Polda Jateng, Polsek Kartasura, atau penyimpanan barang rampasan," papar dia.
Kusumo menambahkan, jika alat berat itu sebagai alat bukti utama dalam kasus perusakan benteng. Jadi sangat penting sekali dalam penyelesaian kasus ini.
Kusumo juga mendesak PPNS BPCB Jateng, karena ini sudah masuk ke penyidikan. Maka bisa dipercepat untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain untuk memperkuat berkas.
"Kami juga meminta secepatnya dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Karena masalah ini sudah menjadi sorotan nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026