Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 25 Mei 2022 | 13:54 WIB
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

SuaraSurakarta.id - Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro kecewa dengan tidak disampaikan alat berat atau eskavator itu disimpan di mana oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng.

Harusnya tim PPNS BPCB bisa menyampaikan secara gamblang alat beratnya disimpan di mana.

"Sehingga bukti fisiknya bisa dilihat baik masyarakat atau tim media. Ini supaya masyarakat tidak gaduh dan bertanya-tanya," terang dia, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, ini menjadi pertanyaan besar oleh publik ketika alat berat hanya disampaikan sudah diamankan dan dalam pengawasan. Maksudnya bagaimana, itu yang harus dijelaskan secara detail.

Baca Juga: BPCB Jateng Segera Tentukan Pelaku Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura

"Dalam pengawasan, pengawasan bagaimana, kalau disimpan di mana dan ini harus jelas. Supaya tidak menjadi pertanyaan publik," katanya.

Kusumo juga memberikan aspirasi kepada tim PPNS BPCB yang sudah menaikan kasus perusakan benteng bekas Keraton Kartasura dari penyelidikan ke penyidikan.

Sehingga PPNS BPCB bisa memanggil saksi-saksi yang lain apabila diperlukan.

"Karena sudah naik penyidikan seharusnya alat itu sudah diamankan atau disita dan tidak boleh dipinjamkan baik oleh pemilik sendiri. Karena diduga pemilik dan pengemudi alat berat bisa ikut terlibat dalam tindak pidana penggempuran tembok keraton," ungkap dia.

Jika nanti alat berat tidak disita dan diamankan bisa jadi akan dicat ulang dengan warna yang berbeda. Bisa juga dihilangkan dibawa ke luar daerah atau pulau.

Baca Juga: Keluarga Mataram Apresiasi Kejagung Turun Gunung Kasus Perusakan Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura

"Itu malah akan membuat repot BPCB itu sendiri. Harga alat berat ini cukup malah sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.

Dengan ketidak gamblangan penyampainya dari PPNS BPCB yang hanya mengatakan bahwa alat berat ini dalam pengawasan. Ini publik masih bertanya-tanya, diamankan dan disimpan di mana.

"Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, di mana alat berat itu berada dan tolong sampaikan secara terbuka. Apakah di BPCB, Polda Jateng, Polsek Kartasura, atau penyimpanan barang rampasan," papar dia.

Kusumo menambahkan, jika alat berat itu sebagai alat bukti utama dalam kasus perusakan benteng. Jadi sangat penting sekali dalam penyelesaian kasus ini.

Kusumo juga mendesak PPNS BPCB Jateng, karena ini sudah masuk ke penyidikan. Maka bisa dipercepat untuk pemeriksaan saksi-saksi yang lain untuk memperkuat berkas.

"Kami juga meminta secepatnya dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Karena masalah ini sudah menjadi sorotan nasional," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More