SuaraSurakarta.id - Gelar perkara kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo direncanakan akan digelar pekan depan.
Saat ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini sebelum melakukan gelar perkara.
"Insya Allah, awal pekan depan kita akan gelar perkara kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura," terang Tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid saat ditemui, Selasa (10/5/2022).
Gelar perkara ini untuk menentukan tersangka dalam kasus perusakan tembok peninggalan sejarah ini.
Selama ini sudah ada delapan orang yang dimintai klarifikasi atau keterangan dalam kasus ini pada 27-28 April 2022. Baik itu dari warga yang mengetahui dan melihat, maupun dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta Pemkab.
"Kalau hasil pemeriksaan kita jelas mohon maaf belum bisa menyampaikan. Nanti terkait dengan hasil akan kita sampaikan secara resmi tapi setelah gelar perkara," ungkap dia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dari delapan orang yang diminta keterangan terus dikaji. Kalau ada kekurangan pun sudah dilengkapi sebelum gelar perkara dimulai.
"Tidak ada tambahan orang lagi yang dimintai keterangan. Sementara delapan orang itu, insya allah cukup," sambungnya.
"Kalau nanti memang kurang setelah gelar perkara bisa kita tambah lagi orang yang dimintai keterangan," ucap dia.
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, 8 Orang Dimintai Klarifikasi
Harun mengatakan, jika proses pemeriksaan delapan orang itu tidak terlalu lama. Karena setelah kasus ini muncul dan ramai, beberapa hari setelah itu langsung dilakukan pemeriksaan.
"Jadi tidak lama, proses penegakan itu saya pikir tidak kemudian instan. Tapi kita harus cermat, segala keterangan harus diperhatikan. Kita hati-hati lah, kita tidak melama-lamakan tapi bagaimana kita melengkapi sejelas-jelasnya," imbuhnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila