SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, terus berkepanjangan.
Pemilik lahan Burhanudin pun baru saja diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (11/5/2022) kemarin.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo mengatakan dalam pemeriksaan kemarin ada tujuh pertanyaan yang diajukan pemilik lahan.
"Kalau boleh membagi ada dua persoalan hukum ditanyakan. Pertama terkait bagaimana kepemilikan tanah, sedangkan yang kedua terkait bangunan cagar budaya (BCB)," terang dia saat jumpa pers, Kamis (12/5/2022).
Bambang Ary menjelaskan, jika kliennya membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat hak milik.
Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak miliknya.
"Jadi tanah itu dibeli sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," katanya.
Proses pembelian tanah tersebut terjadi pada 17 Februari 2022 lalu senilai Rp 850 juta dengan seluas 682 meter persegi.
Tapi itu dibayar sebesar Rp 400 juta, sedangkan sisanya akan diselesaikan bulan Oktober 2022 nanti secara bertahap.
Baca Juga: Tim Kejagung RI Turun Tangan Kasus Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Hasilnya
"Posisi sertifikat saat ini ada di notaris, karena belum ada pelunasan. Jadi klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, pengajuan IMB juga belum," sambung dia.
Tanah yang dibeli itu belum ada rencana kedepan buat apa, jadi kalau ada yang bilang buat kos-kosan atau bengkel itu tidak benar sama sekali.
"Klien kami tidak tahu juga bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat. Yang diketahui dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Tahun 2015 kemudian sertifikat itu dipecah dengan akta waris, jadi semua itu ada dasar hukumnya," ujarnya.
Terkait tembok tersebut BCB, jika kliennya tidak tahu kalau itu BCB. Karena ketika membeli tanah tersebut, pihak yang menjual tidak disampaikan tanah tersebut BCB.
Di situ juga tidak ada papan pengumuman yang menjelaskan sebagai cagar budaya dari pemerintah kabupaten.
"Kalau kami boleh melakukan kronologi, kenapa kemudian muncul yang namanya perobohan tembok. Kami dari kuasa hukum tidak mengatakan itu kerusakan, karena masih prematur, kalau itu merusak berati ada niat dan niatnya seperti apa, itu yang perlu diperdalam lagi," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kisah Warga Jatirejo Solo: Bertahun-tahun Hidup Berdampingan dengan Bau Menyengat TPA Putri Cempo
-
Duh! Solo Terancam Krisis Guru Parah: 154 Non-ASN Terancam Diberhentikan, 250 Guru PNS Pensiun
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo