Tanah yang dibeli itu belum ada rencana kedepan buat apa, jadi kalau ada yang bilang buat kos-kosan atau bengkel itu tidak benar sama sekali.
"Klien kami tidak tahu juga bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat. Yang diketahui dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Tahun 2015 kemudian sertifikat itu dipecah dengan akta waris, jadi semua itu ada dasar hukumnya," ujarnya.
Terkait tembok tersebut BCB, jika kliennya tidak tahu kalau itu BCB. Karena ketika membeli tanah tersebut, pihak yang menjual tidak disampaikan tanah tersebut BCB.
Di situ juga tidak ada papan pengumuman yang menjelaskan sebagai cagar budaya dari pemerintah kabupaten.
Baca Juga: Tim Kejagung RI Turun Tangan Kasus Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Hasilnya
"Kalau kami boleh melakukan kronologi, kenapa kemudian muncul yang namanya perobohan tembok. Kami dari kuasa hukum tidak mengatakan itu kerusakan, karena masih prematur, kalau itu merusak berati ada niat dan niatnya seperti apa, itu yang perlu diperdalam lagi," papar dia.
Kondisi tanah tersebut tidak terurus berupa semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan. Itu membahayakan pengguna jalan di sisi barat, juga ada ular di pekarangan tersebut.
Lalu pada, 18 April 2022, eskalator sudah masuk ke lokasi pekarangan untuk dilakukan pembersihan.
Pada, 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, eskalator merobohkan sebagian tembok di sisi barat.
"Proses robohnya tembok sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh. Karena tembok tersebut pernah dibuka atau dilubangi," imbuhnya.
Baca Juga: Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Trah Mataram: Merusak Peninggalan Leluhur
Bambang Ary menambahkan, terkait kasus perobohan tembok bekas Keraton Kartasura, selaku kuasa hukum memberikan alternatif mediasi. Ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) serta Restorasi justice yang saat ini sedang dilakukan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
-
Kecelakaan Beruntun di Karanganyar: Truk vs 2 Mobil dan Motor, Begini Kronologinya
-
Kabar Gembira dari Boyolali: Harga Bahan Pokok Stabil Usai Lebaran
-
Kisah Perjalanan Kembali: Pemudik Solo Raya Ikuti Program Balik Gratis Kemenhub