SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, terus berkepanjangan.
Pemilik lahan Burhanudin pun baru saja diperiksa dan dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (11/5/2022) kemarin.
Kuasa Hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo mengatakan dalam pemeriksaan kemarin ada tujuh pertanyaan yang diajukan pemilik lahan.
"Kalau boleh membagi ada dua persoalan hukum ditanyakan. Pertama terkait bagaimana kepemilikan tanah, sedangkan yang kedua terkait bangunan cagar budaya (BCB)," terang dia saat jumpa pers, Kamis (12/5/2022).
Bambang Ary menjelaskan, jika kliennya membeli tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat hak milik.
Jadi bukan membeli tanah cagar budaya yang diproses untuk sertifikat hak miliknya.
"Jadi tanah itu dibeli sudah dalam bentuk sertifikat hak milik. Sertifikat hak milik Itu atas nama saudara Lina Wiraswati yang tinggal di Lampung," katanya.
Proses pembelian tanah tersebut terjadi pada 17 Februari 2022 lalu senilai Rp 850 juta dengan seluas 682 meter persegi.
Tapi itu dibayar sebesar Rp 400 juta, sedangkan sisanya akan diselesaikan bulan Oktober 2022 nanti secara bertahap.
Baca Juga: Tim Kejagung RI Turun Tangan Kasus Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura, Ini Hasilnya
"Posisi sertifikat saat ini ada di notaris, karena belum ada pelunasan. Jadi klien kami tidak memegang sertifikat sama sekali, pengajuan IMB juga belum," sambung dia.
Tanah yang dibeli itu belum ada rencana kedepan buat apa, jadi kalau ada yang bilang buat kos-kosan atau bengkel itu tidak benar sama sekali.
"Klien kami tidak tahu juga bagaimana pemilik sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat. Yang diketahui dari bunyi sertifikat itu bawah tanah ini merupakan hasil dari akta waris, jadi awalnya tanah itu dimiliki oleh tujuh orang dan tahun 2014 sertifikat keluar. Tahun 2015 kemudian sertifikat itu dipecah dengan akta waris, jadi semua itu ada dasar hukumnya," ujarnya.
Terkait tembok tersebut BCB, jika kliennya tidak tahu kalau itu BCB. Karena ketika membeli tanah tersebut, pihak yang menjual tidak disampaikan tanah tersebut BCB.
Di situ juga tidak ada papan pengumuman yang menjelaskan sebagai cagar budaya dari pemerintah kabupaten.
"Kalau kami boleh melakukan kronologi, kenapa kemudian muncul yang namanya perobohan tembok. Kami dari kuasa hukum tidak mengatakan itu kerusakan, karena masih prematur, kalau itu merusak berati ada niat dan niatnya seperti apa, itu yang perlu diperdalam lagi," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
Terkini
-
Jokowi Buka Suara Soal Penunjukan Komjen Suyudi Gantikan Listyo Sigit: Sudah Saatnya!
-
Saksi Hidup G30S Bongkar Peran Karno Gejik, Eksekutor PKI yang Catat Daftar Nama Warga untuk Dibunuh
-
Dulu Buka Jalan Gibran Lewat MK, Kini Almas Tiba-tiba Dukung Denny Indrayana Usut Ijazah Wapres!
-
Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Yogyakarta dan Solo, Ajak Anak Berani Bereksplorasi
-
Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar