SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial MK, selaku pemilik lahan yang berada di kawasan bekas Keraton Kartasura.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan pada, 16 Juni 2022 lalu.
"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK," ujar Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, tersangka MK merupakan pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, alasan pelaku menjebol tembok bekas Keraton Kartasura untuk akses jalan buat truk mengangkut material.
"Alasannya untuk akses jalan. Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," ungkap dia.
Deny menjelaskan, ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan kawasan bersejarah ini.
Untuk sementara belum ada tambahan tersangka, baru satu yang ditetapkan.
Baca Juga: Resmi! Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
"Betul ada unsur kesengajaan. Sementara baru satu tersangka yang ditetapkan," sambungnya.
"Kalau untuk hukuman, pelaku bisa kena kurungan 1 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," papar dia.
Pemeriksaan terus dilakukan, saat ini akan memintai keterangan saksi ahli arkeologi. Nanti akan memanggil saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Arkeolog.
Selain itu juga akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo.
"Saat ini kita akan memintai keterangan dari saksi ahli," terangnya.
Seperti diketahui, terjadi perusakan atau penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura 21 April 2022. Perusakan dilakukan dengan alat berat atau backhoe.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper