SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial MK, selaku pemilik lahan yang berada di kawasan bekas Keraton Kartasura.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan pada, 16 Juni 2022 lalu.
"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK," ujar Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, tersangka MK merupakan pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, alasan pelaku menjebol tembok bekas Keraton Kartasura untuk akses jalan buat truk mengangkut material.
"Alasannya untuk akses jalan. Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," ungkap dia.
Deny menjelaskan, ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan kawasan bersejarah ini.
Untuk sementara belum ada tambahan tersangka, baru satu yang ditetapkan.
Baca Juga: Resmi! Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
"Betul ada unsur kesengajaan. Sementara baru satu tersangka yang ditetapkan," sambungnya.
"Kalau untuk hukuman, pelaku bisa kena kurungan 1 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," papar dia.
Pemeriksaan terus dilakukan, saat ini akan memintai keterangan saksi ahli arkeologi. Nanti akan memanggil saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Arkeolog.
Selain itu juga akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo.
"Saat ini kita akan memintai keterangan dari saksi ahli," terangnya.
Seperti diketahui, terjadi perusakan atau penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura 21 April 2022. Perusakan dilakukan dengan alat berat atau backhoe.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!