SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengindikasikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo lebih dari satu orang.
Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 12 saksi terkait kasus ini.
Dari pemeriksaan terhadap saksi tersebut mulai menemukan titik terang, termasuk jumlah tersangka. Hanya saja, Tubagus masih enggan menyebutkan siapa tersangka dimaksud.
“Kemungkinan tersangka lebih dari satu orang. Karena tindak pidan korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian,” kata Tubagus Gilang, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Sidang Korupsi DID Terhambat Setelah Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Positif Covid-19
Pihaknya mensinyalir ada sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati dana pengelolaan BUMDes tahun 2020 dengan nilai total Rp2,6 miliar.
“Penetapan tersangka akan kita lakukan setelah meminta keterangan ahli,”tegasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.
Gilang menuturkan, dari jumlah kerugian itu sebesar Rp795 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami juga meminta kepada inspektorat melakukan audit tambahan terkait adanya anggaran Rp700 juta untuk pembangunan fisik. Salah satunya untuk pembangunan kantor Bumdes,”terangnya.
Baca Juga: Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta: KPK Periksa 4 Orang sebagai Saksi
“Kami minta Inspektorat untuk menelusuri itu, benar apa tidak penggunaan anggarannya,” katanya.
Ditambahkannya, dana pengelolaan BUMDes tersebut disimpan di tiga Bank. Masing-masing Bank Jateng, Bank Karanganyar dan BKK Tasikmadu
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah
-
KPK Kalah di Praperadilan dari Paman Birin, Anggota Komisi III: Itu Menjadi Koreksi
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng