SuaraSurakarta.id - Kasus pembongkaran Benteng Ndalem Singopuran bekas Keraton Kartausra di Desa Singopuran RT 02/RW 02, Kartasura memantik reaksi dari Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) Dr BRM Kusumo Putro.
Kusumo mendesak penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah agar melakukan proses hukum seperti yang mereka lakukan saat menangani kasus penjebolan Tembok Keraton Kartasura beberapa waktu lalu.
"Saya juga meminta PPNS BPCB Jateng juga lebih tegas dan transparan dalam proses hukumnya," tegas BRM Kusumo, Jumat (8/7/2022).
BRM Kusumo mengatakan, UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya harus ditegakkan. Seluruh pihak terlibat baik itu pemilik lahan, hingga supir eskavator harus diperiksa.
"Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum tanpa terkecuali," jelasnya.
Menurutnya, kejadian ini menjadi sebuah pelajaran mengingat di Kartasura sudah terjadi dua kali pengerusakan cagar budaya.
"Jika penegakan hukum masih seperti ini, saya yakin akan terjadi pengerusakan-pengeruskan cagar budaya di seluruh Indonesia," tegasnya.
BRM Kusumo pun merasa prihatin dengan pengerusakan yang dilakukan pada tambok yang usianya mencapai 277 tahun itu.
"Saya sangat miris sekali dalam waktu dua tahun terjadi dua kali pengerusakan cagar budaya di Kartasura," tegas dia.
Baca Juga: BPCB Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura
Sementara itu Kepala BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan untuk langkah selanjutnya, tim PPNS akan memanggil yang melakukan perusakan dan saksi-saksi.
"Ini untuk menggali informasi mengenai masalah ini. Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data-data dari teman-teman yang ada di lapangan terkait masalah ini," paparnya.
Dalam masalah ini BPCB kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Polsek Kartasura, serta PPNS yang ada di Polda Jateng.
"Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait," ungkap dia.
BPCB sudah memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan.
Pertama, terkait dengan informasi atau ada tempat-tempat informasi, ini yang dimaksud dengan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Ini masih dalam proses kajian sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010.
Kemudian sering menyampaikan sosialisasi kepada warga. Sehingga warga bisa ikut menjaga ODCB tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo ini.
"Ini masuk ODCB dan sudah didaftarkan registrasi nasional tahun 2017," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya