SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah langsung meninjau lokasi benteng Singopuran, Kecamatan Kartasura yang dijebol menggunakan alat berat atau backhoe.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jateng pun akan memanggil pemilik lahan dan orang yang melakukan perusakan sebagai selanjutnya dalam masalah ini.
"Yang jelas tadi ke lokasi mendata terkait kerusakan terus kronologi. Ya, data-data awal terkait dengan kerusakan tersebut," ujar tim PPNS BPCB Jateng, Harun Ar Rosyid, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, selain pengumpulan data-data nanti akan ada pemanggilan saksi untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Kasus Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, PPNS: Sudah Memenuhi Unsur Pidana!
Nantinya, lanjut dia, ada beberapa orang akan dimintai klarifikasi terkait perusakan tembok Singopuran.
"Akan ada pemanggilan beberapa saksi untuk klarifikasi. Saat ini kita fokus pengumpulan data-data dulu," katanya.
Harun mengatakan, dalam kasus ini akan menjalani sesuai prosedur saja sesuai dengan tahapan yang akan dilalui. Sementara aktivitas yang ada di sana dihentikan dulu.
"Sementara yang diamankan itu TKP dengan diberi policeline dan barang bukti," sambung dia.
Sementara itu Kepala BPCB Jateng, Sukronedi mengatakan untuk langkah selanjutnya, tim PPNS akan memanggil yang melakukan perusakan dan saksi-saksi.
Baca Juga: Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura, Pemilik Lahan Tawarkan Mediasi dan Merestorasi
"Ini untuk menggali informasi mengenai masalah ini. Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data-data dari teman-teman yang ada di lapangan terkait masalah ini," paparnya.
Dalam masalah ini BPCB kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Polsek Kartasura, serta PPNS yang ada di Polda Jateng.
"Ini baru tahap awal untuk pengumpulan data. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait," ungkap dia.
BPCB sudah memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan.
Pertama, terkait dengan informasi atau ada tempat-tempat informasi, ini yang dimaksud dengan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Ini masih dalam proses kajian sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010.
Kemudian sering menyampaikan sosialisasi kepada warga. Sehingga warga bisa ikut menjaga ODCB tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo ini.
"Ini masuk ODCB dan sudah didaftarkan registrasi nasional tahun 2017," tegasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Jadi Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Jokowi Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Soal Ijazah Palsu
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Kasus Keracunan Massal di Gantiwarno, Bupati Klaten Tetapkan KLB
-
Klaten Geger! 110 Warga Alami Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal Dunia