SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo.
Satu orang yang ditetapkan tersangka adalah inisial MK, selaku pemilik lahan yang berada di kawasan bekas Keraton Kartasura.
Penetapan tersangka sendiri dilakukan pada, 16 Juni 2022 lalu.
"Sudah ada tersangka, satu orang dengan inisial MK," ujar Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, tersangka MK merupakan pemilik lahan dan pelaku perusakan tembok Baluwarti Keraton Kartasura.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, alasan pelaku menjebol tembok bekas Keraton Kartasura untuk akses jalan buat truk mengangkut material.
"Alasannya untuk akses jalan. Penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan," ungkap dia.
Deny menjelaskan, ada unsur kesengajaan dari pelaku dalam perusakan kawasan bersejarah ini.
Untuk sementara belum ada tambahan tersangka, baru satu yang ditetapkan.
Baca Juga: Resmi! Bekas Keraton Kartasura Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
"Betul ada unsur kesengajaan. Sementara baru satu tersangka yang ditetapkan," sambungnya.
"Kalau untuk hukuman, pelaku bisa kena kurungan 1 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," papar dia.
Pemeriksaan terus dilakukan, saat ini akan memintai keterangan saksi ahli arkeologi. Nanti akan memanggil saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Arkeolog.
Selain itu juga akan memanggil Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupatem Sukoharjo.
"Saat ini kita akan memintai keterangan dari saksi ahli," terangnya.
Seperti diketahui, terjadi perusakan atau penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura 21 April 2022. Perusakan dilakukan dengan alat berat atau backhoe.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya