SuaraSurakarta.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) atau Indonesia Bebas Daging Anjing menagih janji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam menangani perdagangan, penjualan hingga konsumsi daging anjing di Kota Solo masih marak.
Mereka menggelar aksi bisu sambil membentangkan spanduk dan sejumlah spanduk di plasa Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022).
Bahkan mereka juga mengirimkan surat kepada wali kota untuk menyampaikan kekhawatiran perdagangan, pemotongan, penjualan, dan konsumsi daging anjing masih terus berjalan di Kota Solo.
"Pagi ini kami mengirimkan surat ke wali kota, kenapa sampai hari ini di Kota Solo belum ada penindakan. Mas Gibran pernah menyampaikan beberapa bulan lalu akan mengkaji tapi sampai sekarang kajian belum ada kelanjutan," ujar Koordinator Lapangan, Mustika saat ditemui disela-sela aksi, Senin (25/4/2022).
DMFI mengamati jika perdagangan daging anjing ini tidak semakin landai tapi semakin berkembang.
Sehingga mengkhawatirkan untuk kesehatan masyarakat di Kota Solo.
"Kami mengirimkan surat ini sebagai rasa prihatin semakin berkembangnya perdagangan ini. Kami pun ingin bertemu dengan wali kota untuk membahas ini," katanya.
Mustika menjelaskan, di Kota Solo sendiri hasil pendataan pada 2020 ada 85 warung yang menyajikan daging anjing.
Di mana ada sekitar 13.700 anjing perbulan yang dipotong di rumah-rumah jagal.
Baca Juga: Dukung Langkah Persis Solo Putus Kerjasama PT Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain
"Kebanyakan pasokan daging anjing dari Jawa Barat. Di Solo ada 85 warung yang menyajikan daging anjing," ungkap dia.
Menurutnya, perdagangan ini tidak hanya kejam tapi juga beresiko menyebabkan penyebaran penyakit yang mematikan dalam hal ini rabies.
Wali kota diminta tidak berpikir terlalu panjang untuk membuat kebijakan tegas terkait masalah ini.
Karena dari hewan-hewan yang akan disembelih itu tidak ada lisensi kedokteran dan cek kesehatannya.
"Solo itu seperti bom waktu, tinggal menunggu saja. Wali kota harus bersikap tegas, jangan bertele-tele," sambungnya.
Di Jawa Tengah sudah ada beberapa daerah yang memiliki peraturan daerah (Perda) soal ini. Ada Karanganyar, Sukoharjo, Salatiga, Brebes, Purbalingga, Blora, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Blora, dan ini menyusul Jepara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota
-
Bro Ron Sindir Keras OTT Bupati Sukoharjo: Mungkin Mau Ikuti Sekjennya
-
Putra Surakarta Siap Berlaga di Piala Soeratin Jateng, Turunkan Tim di Tiga Kelompok Usia
-
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati Sukoharjo, Keluar Bawa 3 Koper
-
Ngenes! SDN Cepokosawit 2 Boyolali Hanya ada 1 Siswa Baru