SuaraSurakarta.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) atau Indonesia Bebas Daging Anjing menagih janji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam menangani perdagangan, penjualan hingga konsumsi daging anjing di Kota Solo masih marak.
Mereka menggelar aksi bisu sambil membentangkan spanduk dan sejumlah spanduk di plasa Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022).
Bahkan mereka juga mengirimkan surat kepada wali kota untuk menyampaikan kekhawatiran perdagangan, pemotongan, penjualan, dan konsumsi daging anjing masih terus berjalan di Kota Solo.
"Pagi ini kami mengirimkan surat ke wali kota, kenapa sampai hari ini di Kota Solo belum ada penindakan. Mas Gibran pernah menyampaikan beberapa bulan lalu akan mengkaji tapi sampai sekarang kajian belum ada kelanjutan," ujar Koordinator Lapangan, Mustika saat ditemui disela-sela aksi, Senin (25/4/2022).
DMFI mengamati jika perdagangan daging anjing ini tidak semakin landai tapi semakin berkembang.
Sehingga mengkhawatirkan untuk kesehatan masyarakat di Kota Solo.
"Kami mengirimkan surat ini sebagai rasa prihatin semakin berkembangnya perdagangan ini. Kami pun ingin bertemu dengan wali kota untuk membahas ini," katanya.
Mustika menjelaskan, di Kota Solo sendiri hasil pendataan pada 2020 ada 85 warung yang menyajikan daging anjing.
Di mana ada sekitar 13.700 anjing perbulan yang dipotong di rumah-rumah jagal.
Baca Juga: Dukung Langkah Persis Solo Putus Kerjasama PT Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain
"Kebanyakan pasokan daging anjing dari Jawa Barat. Di Solo ada 85 warung yang menyajikan daging anjing," ungkap dia.
Menurutnya, perdagangan ini tidak hanya kejam tapi juga beresiko menyebabkan penyebaran penyakit yang mematikan dalam hal ini rabies.
Wali kota diminta tidak berpikir terlalu panjang untuk membuat kebijakan tegas terkait masalah ini.
Karena dari hewan-hewan yang akan disembelih itu tidak ada lisensi kedokteran dan cek kesehatannya.
"Solo itu seperti bom waktu, tinggal menunggu saja. Wali kota harus bersikap tegas, jangan bertele-tele," sambungnya.
Di Jawa Tengah sudah ada beberapa daerah yang memiliki peraturan daerah (Perda) soal ini. Ada Karanganyar, Sukoharjo, Salatiga, Brebes, Purbalingga, Blora, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Blora, dan ini menyusul Jepara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga