SuaraSurakarta.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) atau Indonesia Bebas Daging Anjing menagih janji Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam menangani perdagangan, penjualan hingga konsumsi daging anjing di Kota Solo masih marak.
Mereka menggelar aksi bisu sambil membentangkan spanduk dan sejumlah spanduk di plasa Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022).
Bahkan mereka juga mengirimkan surat kepada wali kota untuk menyampaikan kekhawatiran perdagangan, pemotongan, penjualan, dan konsumsi daging anjing masih terus berjalan di Kota Solo.
"Pagi ini kami mengirimkan surat ke wali kota, kenapa sampai hari ini di Kota Solo belum ada penindakan. Mas Gibran pernah menyampaikan beberapa bulan lalu akan mengkaji tapi sampai sekarang kajian belum ada kelanjutan," ujar Koordinator Lapangan, Mustika saat ditemui disela-sela aksi, Senin (25/4/2022).
DMFI mengamati jika perdagangan daging anjing ini tidak semakin landai tapi semakin berkembang.
Sehingga mengkhawatirkan untuk kesehatan masyarakat di Kota Solo.
"Kami mengirimkan surat ini sebagai rasa prihatin semakin berkembangnya perdagangan ini. Kami pun ingin bertemu dengan wali kota untuk membahas ini," katanya.
Mustika menjelaskan, di Kota Solo sendiri hasil pendataan pada 2020 ada 85 warung yang menyajikan daging anjing.
Di mana ada sekitar 13.700 anjing perbulan yang dipotong di rumah-rumah jagal.
Baca Juga: Dukung Langkah Persis Solo Putus Kerjasama PT Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain
"Kebanyakan pasokan daging anjing dari Jawa Barat. Di Solo ada 85 warung yang menyajikan daging anjing," ungkap dia.
Menurutnya, perdagangan ini tidak hanya kejam tapi juga beresiko menyebabkan penyebaran penyakit yang mematikan dalam hal ini rabies.
Wali kota diminta tidak berpikir terlalu panjang untuk membuat kebijakan tegas terkait masalah ini.
Karena dari hewan-hewan yang akan disembelih itu tidak ada lisensi kedokteran dan cek kesehatannya.
"Solo itu seperti bom waktu, tinggal menunggu saja. Wali kota harus bersikap tegas, jangan bertele-tele," sambungnya.
Di Jawa Tengah sudah ada beberapa daerah yang memiliki peraturan daerah (Perda) soal ini. Ada Karanganyar, Sukoharjo, Salatiga, Brebes, Purbalingga, Blora, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Blora, dan ini menyusul Jepara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta
-
KPU Solo Bantah Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi
-
Wajib Coba! 3 Kuliner Legendaris Solo yang Bikin Lidah 'Bergoyang' Sampai ke Tulang
-
Sikat 4 Link Ini! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Siap Bikin Hidup Makin Tentrem