Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 April 2022 | 14:43 WIB
Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid ditemani Bupati Sukoharjo Etik Suryani meninjau kerusakan pagar bekas Keraton Kartasura, Minggu (24/4/2022). [Suara.com/Ari Welianto]

Hilmar menjelaskan, jika kondisi bekas Keraton Kartasura ini sudah terpisah-pisah, tidak menyambung lagi temboknya. Jadi ini memastikan keamanan tiap situsnya dulu.

"Nanti akan dikaji kondisi sekarang eksisting seperti apa. Karena ini menjadi basis kita untuk membuat perencanaan ke depan, ada banyak bangunan di sini yang dibangun sebelum UU Cagar Budaya ada," jelasnya.

Menurutnya, semua situs peninggalan bersejarah adalah bagian dari identitas. Kalau misalnya sekarang temboknya dihilangkan, maka sebagian dari identitas hilang.

"Kesadaran bersama ini yang saya kira perlu ada dan dibangun, Ini situs yang sangat bersejarah dan penting dalam perjalanan sejarah kita," tutur dia.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Berang Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan, Minta Asal-usul Sertifikat Ditelusuri

Mengenai soal perawatan, sebetulnya dalam UU ini pemilik lahan yang bertanggung jawab. Sebenarnya ada sanksi juga di pasal 75 mengatakan seandainya yang memiliki tidak merawat maka itu bisa diambil sama negara.

"Itu bunyi UU, tapi tentu harus duduk bersama dulu. Jadi tergantung kepemilikannya," ucapnya.

Sementara itu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan jika sejauh ini untuk anggaran pemeliharaan tidak ada hanya buat kebersihan saja.

Kedepannya akan melihat regulasinya dulu dan surat rekomendasi turun baru akan dikoordinasikan lebih lanjut.

"Ini baru ada anggaran kebersihan saja. Wacana kedepan setelah mendapatkan rekomendasi penetapan, kita akan duduk bersama dan bicarakan. Karena anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit tapi besar," terang Etik.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang

Kontributor : Ari Welianto

Load More