Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 April 2022 | 13:22 WIB
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

SuaraSurakarta.id - Pemerhati budaya Solo, Raden Surojo buka suara berkait dengan polemik perobohan tembok pagar bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Kamis (22/4/2022) lalu.

Padahal, bangunan setinggi 3 meter itu merupakan peninggalan sejarah dan masuk kawasan cagar budaya yang dilindungi.

Surojo menjelaskan, kasus tersebut menjadi bukti kelemahan pemerintah pusat hingga daerah yang belum bisa memberikan pengertian dan perlindungan terhadap cagar budaya itu sendiri hingga tingkat masyarakat. 

"Ini perlu adanya sosialisasi cagar budaya hingga masyarakat bawah. Sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita semua, pemerintah maupun masyarakatnya. Termasuk organisasi pemerhati budaya," tegas Surojo kepada Suarasurakarta.id, Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang

Menurutnya, denganlangkah seperti itu, diharapkan masyarakat juga memahami arti bangunan yang dilindungi atau sebagai bangunan cagar budaya.

"Sehingga masyarakat mampu memelihara hal-hal kaitannya dengan cagar budaya, meski itu adalah kepemilikan pribadi," ujar dia.

Surojo juga berpendapat, dalam sosialisasi ini juga bisa dilakukan dalam bentuk penempelan label atau semacam himbauan kepada masyarakat terkait cagar budaya.

"Atau mungkin sosialisasi mengumpulkan perwakilan masyarakat baik tokoh maupun yang dituakan di sekelilingnya. Nantinya diberikan pengertian mengenai barang atau situs yang dianggap sudah sebagai cagar budaya," paparnya.

Dirinya berharap, siapapun itu jika terbukti melakukan pengrusakan cagar budaya patut diganjar hukuman. Surojo menyayangkan dengan adanya pengrusakan tersebut, dengan dalih tidak tahu menahu.

Baca Juga: Murka Tembok Pagar Bekas Keraton Kartasura Dibuldozer, Gusti Moeng Sebut Pelanggaran Berat

Dirinya juga melihat bahwa masyarakat pada umumnya juga tidak menerimanya, sebab hal ini telah melanggar hukum.

"Ini kan jelas bekas Kedhaton Keraton Kartasura yang sudah ada sejak jaman raja di Dinasti Mataram Islam,  Amangkurat ll hingga PB ll. Selain itu tempat ini kan cikal bakal adanya Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Sejarahnya jelas pada jamannya adalah pusat ibu kota Mataram," tegas Surojo.

Dalam hal itu pelaku perusakan benda cagar budaya bisa dikenakan pasal 66 UU Cagar Budaya No 1 Tahun 2010, tentang cagar budaya juncto pasal 55 ayat l KUHP. Orang yang melakukan perbuatan merusak pagar baluwarti itu bisa dikenakan pidana.

"Ini adalah konsukuensi. Bagaimanapun juga UU cagar budaya ini berlaku ke seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More