SuaraSurakarta.id - Pemerhati budaya Solo, Raden Surojo buka suara berkait dengan polemik perobohan tembok pagar bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Kamis (22/4/2022) lalu.
Padahal, bangunan setinggi 3 meter itu merupakan peninggalan sejarah dan masuk kawasan cagar budaya yang dilindungi.
Surojo menjelaskan, kasus tersebut menjadi bukti kelemahan pemerintah pusat hingga daerah yang belum bisa memberikan pengertian dan perlindungan terhadap cagar budaya itu sendiri hingga tingkat masyarakat.
"Ini perlu adanya sosialisasi cagar budaya hingga masyarakat bawah. Sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita semua, pemerintah maupun masyarakatnya. Termasuk organisasi pemerhati budaya," tegas Surojo kepada Suarasurakarta.id, Minggu (24/4/2022).
Menurutnya, denganlangkah seperti itu, diharapkan masyarakat juga memahami arti bangunan yang dilindungi atau sebagai bangunan cagar budaya.
"Sehingga masyarakat mampu memelihara hal-hal kaitannya dengan cagar budaya, meski itu adalah kepemilikan pribadi," ujar dia.
Surojo juga berpendapat, dalam sosialisasi ini juga bisa dilakukan dalam bentuk penempelan label atau semacam himbauan kepada masyarakat terkait cagar budaya.
"Atau mungkin sosialisasi mengumpulkan perwakilan masyarakat baik tokoh maupun yang dituakan di sekelilingnya. Nantinya diberikan pengertian mengenai barang atau situs yang dianggap sudah sebagai cagar budaya," paparnya.
Dirinya berharap, siapapun itu jika terbukti melakukan pengrusakan cagar budaya patut diganjar hukuman. Surojo menyayangkan dengan adanya pengrusakan tersebut, dengan dalih tidak tahu menahu.
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang
Dirinya juga melihat bahwa masyarakat pada umumnya juga tidak menerimanya, sebab hal ini telah melanggar hukum.
"Ini kan jelas bekas Kedhaton Keraton Kartasura yang sudah ada sejak jaman raja di Dinasti Mataram Islam, Amangkurat ll hingga PB ll. Selain itu tempat ini kan cikal bakal adanya Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Sejarahnya jelas pada jamannya adalah pusat ibu kota Mataram," tegas Surojo.
Dalam hal itu pelaku perusakan benda cagar budaya bisa dikenakan pasal 66 UU Cagar Budaya No 1 Tahun 2010, tentang cagar budaya juncto pasal 55 ayat l KUHP. Orang yang melakukan perbuatan merusak pagar baluwarti itu bisa dikenakan pidana.
"Ini adalah konsukuensi. Bagaimanapun juga UU cagar budaya ini berlaku ke seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang