SuaraSurakarta.id - Pemerhati budaya Solo, Raden Surojo buka suara berkait dengan polemik perobohan tembok pagar bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Kamis (22/4/2022) lalu.
Padahal, bangunan setinggi 3 meter itu merupakan peninggalan sejarah dan masuk kawasan cagar budaya yang dilindungi.
Surojo menjelaskan, kasus tersebut menjadi bukti kelemahan pemerintah pusat hingga daerah yang belum bisa memberikan pengertian dan perlindungan terhadap cagar budaya itu sendiri hingga tingkat masyarakat.
"Ini perlu adanya sosialisasi cagar budaya hingga masyarakat bawah. Sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita semua, pemerintah maupun masyarakatnya. Termasuk organisasi pemerhati budaya," tegas Surojo kepada Suarasurakarta.id, Minggu (24/4/2022).
Menurutnya, denganlangkah seperti itu, diharapkan masyarakat juga memahami arti bangunan yang dilindungi atau sebagai bangunan cagar budaya.
"Sehingga masyarakat mampu memelihara hal-hal kaitannya dengan cagar budaya, meski itu adalah kepemilikan pribadi," ujar dia.
Surojo juga berpendapat, dalam sosialisasi ini juga bisa dilakukan dalam bentuk penempelan label atau semacam himbauan kepada masyarakat terkait cagar budaya.
"Atau mungkin sosialisasi mengumpulkan perwakilan masyarakat baik tokoh maupun yang dituakan di sekelilingnya. Nantinya diberikan pengertian mengenai barang atau situs yang dianggap sudah sebagai cagar budaya," paparnya.
Dirinya berharap, siapapun itu jika terbukti melakukan pengrusakan cagar budaya patut diganjar hukuman. Surojo menyayangkan dengan adanya pengrusakan tersebut, dengan dalih tidak tahu menahu.
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang
Dirinya juga melihat bahwa masyarakat pada umumnya juga tidak menerimanya, sebab hal ini telah melanggar hukum.
"Ini kan jelas bekas Kedhaton Keraton Kartasura yang sudah ada sejak jaman raja di Dinasti Mataram Islam, Amangkurat ll hingga PB ll. Selain itu tempat ini kan cikal bakal adanya Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Sejarahnya jelas pada jamannya adalah pusat ibu kota Mataram," tegas Surojo.
Dalam hal itu pelaku perusakan benda cagar budaya bisa dikenakan pasal 66 UU Cagar Budaya No 1 Tahun 2010, tentang cagar budaya juncto pasal 55 ayat l KUHP. Orang yang melakukan perbuatan merusak pagar baluwarti itu bisa dikenakan pidana.
"Ini adalah konsukuensi. Bagaimanapun juga UU cagar budaya ini berlaku ke seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah