SuaraSurakarta.id - Pemerhati budaya Solo, Raden Surojo buka suara berkait dengan polemik perobohan tembok pagar bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Lor, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Kamis (22/4/2022) lalu.
Padahal, bangunan setinggi 3 meter itu merupakan peninggalan sejarah dan masuk kawasan cagar budaya yang dilindungi.
Surojo menjelaskan, kasus tersebut menjadi bukti kelemahan pemerintah pusat hingga daerah yang belum bisa memberikan pengertian dan perlindungan terhadap cagar budaya itu sendiri hingga tingkat masyarakat.
"Ini perlu adanya sosialisasi cagar budaya hingga masyarakat bawah. Sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita semua, pemerintah maupun masyarakatnya. Termasuk organisasi pemerhati budaya," tegas Surojo kepada Suarasurakarta.id, Minggu (24/4/2022).
Menurutnya, denganlangkah seperti itu, diharapkan masyarakat juga memahami arti bangunan yang dilindungi atau sebagai bangunan cagar budaya.
"Sehingga masyarakat mampu memelihara hal-hal kaitannya dengan cagar budaya, meski itu adalah kepemilikan pribadi," ujar dia.
Surojo juga berpendapat, dalam sosialisasi ini juga bisa dilakukan dalam bentuk penempelan label atau semacam himbauan kepada masyarakat terkait cagar budaya.
"Atau mungkin sosialisasi mengumpulkan perwakilan masyarakat baik tokoh maupun yang dituakan di sekelilingnya. Nantinya diberikan pengertian mengenai barang atau situs yang dianggap sudah sebagai cagar budaya," paparnya.
Dirinya berharap, siapapun itu jika terbukti melakukan pengrusakan cagar budaya patut diganjar hukuman. Surojo menyayangkan dengan adanya pengrusakan tersebut, dengan dalih tidak tahu menahu.
Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Bekas Keraton Kartasura, Polres Sukoharjo Periksa 2 Orang
Dirinya juga melihat bahwa masyarakat pada umumnya juga tidak menerimanya, sebab hal ini telah melanggar hukum.
"Ini kan jelas bekas Kedhaton Keraton Kartasura yang sudah ada sejak jaman raja di Dinasti Mataram Islam, Amangkurat ll hingga PB ll. Selain itu tempat ini kan cikal bakal adanya Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Sejarahnya jelas pada jamannya adalah pusat ibu kota Mataram," tegas Surojo.
Dalam hal itu pelaku perusakan benda cagar budaya bisa dikenakan pasal 66 UU Cagar Budaya No 1 Tahun 2010, tentang cagar budaya juncto pasal 55 ayat l KUHP. Orang yang melakukan perbuatan merusak pagar baluwarti itu bisa dikenakan pidana.
"Ini adalah konsukuensi. Bagaimanapun juga UU cagar budaya ini berlaku ke seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan