SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat menangani kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura, Kamis (21/4/2022) kemarin.
Ada dua orang diperiksa dua orang dalam kasus pembongkaran pagar yang sudah berusia lebih 100 tahun.
Kedua orang yang dimintai keterangan adalah pemiliki lahan dan operator alat berat.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan telah mendapat informasi terjadi pembongkaran atau perusakan di wilayah Kartasura.
Tim Reskrim dan Polsek Kartasura pun langsung diturunkan dalam kejadian ini.
"Langkah awal kita amankan dan pasang garis polisi. Pemilik lahan dan operator alat berat kita mintai klarifikasi dan keterangan," terang Kapolres saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Kapolres menegaskan, memang diduga keras ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang (UU) Cagar Budaya.
Untuk kegiatan di sini dihentikan sementara sampai ada keterangan lebih lanjut.
"Ini ada tindak pidananya, diduga keras terjadi perbuatan melawan hukum. Sesuai UU Cagar Budaya ada sanksinya," katanya.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Kapolres Sukoharjo Pastikan 121 Armada Bus Laik Jalan
Terkait penanganan atau penyelidikan lebih lanjut diserahkan dan ditangani oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Dari Polres tetap ada backup, koordinasi, dan asistensi dalam penanganan yang dilakukan PPNS BPCB.
"Untuk penentuan tersangka akan dilakukan oleh teman-teman PPNS BPCB. Jadi untuk penyidikan lebih lanjut ditangani PPNS BPCB," ungkap dia.
Sementara itu tim PPNS BPCB langsung melakukan pengawasan, pengamatan, pengumpulan bahan keterangan di lokasi pagar Keraton Kartasura yang dibongkar
"Yang jelas langkah pertama kita pengawasan, pengamatan, pengumpulan bahan keterangan. Jadi kegiatan hari ini pengumpulan data terlebih dahulu, kita juga melakukan inventarisasi potensi kerusakan," terang Tim Penyelidikan PPNS BPCB Harun Ar Rosyid.
Setelah pengumpulan data nanti akan dilanjutkan dengan unsur-unsur tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum akan ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK