SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo langsung bergerak cepat menangani kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura, Kamis (21/4/2022) kemarin.
Ada dua orang diperiksa dua orang dalam kasus pembongkaran pagar yang sudah berusia lebih 100 tahun.
Kedua orang yang dimintai keterangan adalah pemiliki lahan dan operator alat berat.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan telah mendapat informasi terjadi pembongkaran atau perusakan di wilayah Kartasura.
Tim Reskrim dan Polsek Kartasura pun langsung diturunkan dalam kejadian ini.
"Langkah awal kita amankan dan pasang garis polisi. Pemilik lahan dan operator alat berat kita mintai klarifikasi dan keterangan," terang Kapolres saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Kapolres menegaskan, memang diduga keras ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang (UU) Cagar Budaya.
Untuk kegiatan di sini dihentikan sementara sampai ada keterangan lebih lanjut.
"Ini ada tindak pidananya, diduga keras terjadi perbuatan melawan hukum. Sesuai UU Cagar Budaya ada sanksinya," katanya.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Kapolres Sukoharjo Pastikan 121 Armada Bus Laik Jalan
Terkait penanganan atau penyelidikan lebih lanjut diserahkan dan ditangani oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Dari Polres tetap ada backup, koordinasi, dan asistensi dalam penanganan yang dilakukan PPNS BPCB.
"Untuk penentuan tersangka akan dilakukan oleh teman-teman PPNS BPCB. Jadi untuk penyidikan lebih lanjut ditangani PPNS BPCB," ungkap dia.
Sementara itu tim PPNS BPCB langsung melakukan pengawasan, pengamatan, pengumpulan bahan keterangan di lokasi pagar Keraton Kartasura yang dibongkar
"Yang jelas langkah pertama kita pengawasan, pengamatan, pengumpulan bahan keterangan. Jadi kegiatan hari ini pengumpulan data terlebih dahulu, kita juga melakukan inventarisasi potensi kerusakan," terang Tim Penyelidikan PPNS BPCB Harun Ar Rosyid.
Setelah pengumpulan data nanti akan dilanjutkan dengan unsur-unsur tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum akan ditentukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
7 Wisata Dekat Pasar Gede Solo yang Paling Cocok untuk Healing di Akhir Pekan
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara
-
Warga Solo Merapat! 4 Link DANA Kaget Jumat Berkah, Berpeluang Cuan Rp199 Ribu!