SuaraSurakarta.id - Putri Sinuhun PB XII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng murka usai menyaksikan tembok pagar bekas Keraton Kartasura dibuldozer.
Dirinya menegaskan akan melangsungkan jalur hukum terkait dengan perusakan bangunan yang masuk dalam kategori benda cagar budaya (BCB) tersebut.
"Sejak kemarin sore itu terjadi pembuldoseran. Lahan di dalam bekas Keraton Kartasura yang dimana ini sejarahnya tempat untuk penyimpaman obat," kata Gusti Moeng kepada Suarasurakarta.id, Jumat (22/4/2022).
Selain itu, Gusti Moeng yang sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta ini akan melakukan penelusuran asal muasal kejadian tersebut.
"Nah, enggak tahu ini baru kami akan telusuri apa dasar mereka berani membuldoser lahan yang di dalam sampai ke tembok ini. Apakah karena dia merasa serifikat tanah yang dia miliki itu termasuk tembok bekas keraton ini. Untuk itu akan kita telusuri," jelas Moeng.
Dirinya juga mempertanyakan orang yang terlibat dalam perobohan pagar itu tersebut apakah memang tidak tahu adanya undang undang cagar budaya."Apakah pura pura tidak tahu, dan ini sudah merupakan pelanggaran berat," tandasnya.
Supaya patuh terhadap aturan, dirinya juga akan memproses secara hukum atas kejadin tersebut. Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa undang undang tersebut dibikin untuk melindungi cagar budaya itu sendiri.
"Kalau tidak diterapkan dan semaunya sendiri ya akan hilang warisan budaya leluhur kita," tegas mantan Anggota DPR RI tersebut.
Selajutnya dirinya juga akan menelusuri dari awal siapa pemilik lahan itu bisa mempunyai lahan, hingga bisa mendapatkan sertifikat atau surat pegangan tanah tersebut.
Baca Juga: Tradisi Sadranan Jelang Bulan Ramadhan di Bekas Keraton Kartasura, Ini Sejarah dan Perkembangannya
"Ya mungkin tanah tanah didalam tembok ini adalah kesalahan pejabat pejabat keraton dulu, selama sejak republik berdiri sampai sekarang, pengalihan status tanah kepada siapa. Itu pasti kesalahan terhadap pejabat yang dulu," tuturnya.
Gusti Moeng juga menjelaskan bahwa keraton tersebut bukanlah dimiliki pejabat atau raja sekalipun, melainkan keluarga besar trah Mataram.
"Keraton ini bukan dimiliki pejabat ataupun raja namun ini adalah kolektif milik dinasti Mataram. Yang dimana kalau saya ini sebagai anak raja sebagai pewaris tapi tidak bisa mewarisi," tegasnya.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga