Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 22 April 2022 | 16:52 WIB
Tembok bekas Keraton Kartasura yang berusia ratusan tahun dibongkar. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pagar atau tembok bekas Keraton Kartasura dijebol oleh pemilik lahan yang ada di dalam tembok.

Tembok pagar yang sudah berusia ratusan tahun ini dibongkar menggunakan alat berat atau backhoe. 

Lahan seluas 682 meter tersebut milik warga Pucangan, Kartasura Burhanudin (45) yang belum lama dibeli. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp850 juta dari Lina warga Lampung. 

"Lahan itu masuk sertifikat hak milik (SHM) terus ika batas lahan itu sampai di luar tembok. Itu sertifikatnya ada," ujar Burhanudin (45) saat ditemui di lokasi, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Kakak Beradik Jadi Tersangka Meninggalnya Bocah TK Yatim Piatu di Kartasura, Pengakuannya Bikin Merinding

Burhanudin mengatakan, awalnya itu bersih-bersih dan meratakan lahan menggunakan alat berat. Karena kondisinya itu seperti bukit dan banyak tumbuhan liar lahan tersebut.

Lalu dari Pak RT sambat dan menyampaikan katanya cagar budaya tapi tidak diurusi serta tidak ada biaya kompensasi.

"Awalnya tidak ada niatan membongkar tapi diminta. Ini luas lahannya 682 meter persegi sampai luar tembok," kata dia.

Menurutnya, lahan ini belum akan dibangun apapun, sementara dibersihkan dan tanahnya diratakan dulu.  Lahan ini dibeli dengan harga Rp850 juta dan belum lunas.

"Ini bersih-bersih dulu, belum mau dibangun apapun. Apalagi ini belum lunas pembayarannya," sambungnya.

Baca Juga: Cerita Tetangga Bocah TK Asal Kartasura yang Meninggal Dianiaya Kakak Angkat: Pernah Diikat Rafia

Diakuinya, jika pagar itu masuk bangunan cagar budaya. Harusnya ada tulisannya jika itu masuk BCB, tapi ini tidak ada. 

"Rencana itu mau dibuat akses masuk. Tidak tahu kalua itu cagar budaya, adanya kejadian ini buat pelajaran saya," imbuh dia.

Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila mengatakan jika statusnya ini benda cagar budaya.

Walaupun masih dalam kajian dari tim ahli cagar budaya Sukoharjo tapi perlakuannya sama dengan cagar budaya.

"Memang banyak warga yang tidak tahu, padahal sosialisasi sudah sering kita lakukan dan sudah ada tandanya. Ini sudah didaftarkan dan sedang dalam proses kajian," terangnya.

Untuk sanksi jelas ada sesuai Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. Ini jelas sangat disayangkan tembok yang berusia lebih 100 tahun ini dijebol untuk kepentingan pribadi. 

"Kita kaget saat diberi tahu ada pembongkaran tembok bersejarah ini. Warga diminta untuk ikut menjaga dan merawat, apalagi ini bangunan bersejarah," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More