SuaraSurakarta.id - Pagar atau tembok bekas Keraton Kartasura dijebol oleh pemilik lahan yang ada di dalam tembok.
Tembok pagar yang sudah berusia ratusan tahun ini dibongkar menggunakan alat berat atau backhoe.
Lahan seluas 682 meter tersebut milik warga Pucangan, Kartasura Burhanudin (45) yang belum lama dibeli. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp850 juta dari Lina warga Lampung.
"Lahan itu masuk sertifikat hak milik (SHM) terus ika batas lahan itu sampai di luar tembok. Itu sertifikatnya ada," ujar Burhanudin (45) saat ditemui di lokasi, Jumat (22/4/2022).
Burhanudin mengatakan, awalnya itu bersih-bersih dan meratakan lahan menggunakan alat berat. Karena kondisinya itu seperti bukit dan banyak tumbuhan liar lahan tersebut.
Lalu dari Pak RT sambat dan menyampaikan katanya cagar budaya tapi tidak diurusi serta tidak ada biaya kompensasi.
"Awalnya tidak ada niatan membongkar tapi diminta. Ini luas lahannya 682 meter persegi sampai luar tembok," kata dia.
Menurutnya, lahan ini belum akan dibangun apapun, sementara dibersihkan dan tanahnya diratakan dulu. Lahan ini dibeli dengan harga Rp850 juta dan belum lunas.
"Ini bersih-bersih dulu, belum mau dibangun apapun. Apalagi ini belum lunas pembayarannya," sambungnya.
Diakuinya, jika pagar itu masuk bangunan cagar budaya. Harusnya ada tulisannya jika itu masuk BCB, tapi ini tidak ada.
"Rencana itu mau dibuat akses masuk. Tidak tahu kalua itu cagar budaya, adanya kejadian ini buat pelajaran saya," imbuh dia.
Sementara itu Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila mengatakan jika statusnya ini benda cagar budaya.
Walaupun masih dalam kajian dari tim ahli cagar budaya Sukoharjo tapi perlakuannya sama dengan cagar budaya.
"Memang banyak warga yang tidak tahu, padahal sosialisasi sudah sering kita lakukan dan sudah ada tandanya. Ini sudah didaftarkan dan sedang dalam proses kajian," terangnya.
Untuk sanksi jelas ada sesuai Undang-Undang (UU) Cagar Budaya. Ini jelas sangat disayangkan tembok yang berusia lebih 100 tahun ini dijebol untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Respon FX Rudy Soal Amnesti Hasto Kristiyanto: Hak Preogratif Presiden dan Sesuai Konstitusi
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Setelah Wali Kota Solo, Giliran Bupati Sragen Bela Warga Soal Gambar One Piece
-
LPK Hiro-LPK Kamisro Cetak Sejarah, Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang
-
Mural One Piece Bikin Geger Solo, Ada yang Dihapus, Ada yang Bertahan