Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 14 April 2022 | 04:15 WIB
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melakukan jumpa pers terkait meninggalnya UF (7) akibat dianiaya kakak angkatnya. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Dua kakak beradik yakni  GS (24) dan FN (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalkan adik angkatnya, UF (7) yang penuh lebam di tubuhnya, Selasa (12/4/2022).

Keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap adiknya yang menyebabkan meninggal.

Penganiayaan sendiri tidak hanya dilakukan pada, Selasa (12/4/2022) atau sebelum bocah malang itu menghembuskan nafas terakhir. Melainkan sudah dilakukan berulang kali dalam beberapa waktu.

Pada saat kejadian, UF yang diminta berdiri ditendang kakinya secara bersamaan oleh FN. Korban pun jatuh ke belakang di bagian belakang dulu. 

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Mengaku Kesal dengan Ade Armando

Korban pun merasa lemas, sempat diberi pertolongan makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan sempat dibawa ke rumah sakit tapi sudah dinyatakan meninggal. 

Pelaku F, mengaku jika menendang itu spontan dan tidak sengaja.

"Tidak pernah belajar menendang, itu ketidaksengajaan. Saya tidak kepikiran untuk menendang," ujar pelaku FN (18), Rabu (13/4/2022).

Diakuinya, selama menganiaya biasa hanya memukul tapi waktu itu karena terlalu emosi menendang.

"Waktu itu saking emosinya lalu menendang. Tidak sadar dan tidak kepikiran saat menendang jatuh dan kena kepala," katanya.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Bocah TK Asal Kartasura Korban Penganiayaan, Sudah Lakukan Berulang Kali

FN, terlalu emosi, karena adiknya sering mengambil uang di warung. Itu terbukti, karena sebelum uang diambil uang sudah dihitung totalnya segini.

Saat dicek paginya, jumlah uangnya itu sudah itu berkurang. Padahal uang itu belum digunakan sama sekali. 

"Saya belum pernah melihat langsung dia mengambil. Cuma dugaan dan itu benar. Benarnya karena nominal yang saya ingat sudah berkurang. Memang tidak pernah mengaku," ungkap dia.

Ia pun mengaku menyesal atas kejadian yang menyebabkan adiknya meninggal. "Iya menyesal," sambungnya.

Ia sebelumnya sudah memberitahu adiknya jangan pernah mengambil uang lagi. Sudah dibaik-baiki, kalau tidak mengambil uang lagi dan tidak nakal, tidak mencuri nanti bakal dikasih jajan banyak.

"Tapi karena tiap hari masih bohong akhirnya kena hukum," imbuh dia.

Saat masih kecil, lanjut FN, sering dipukul dan ditendang oleh bapaknya. Pernah diikat juga di pohon saat malam hari. 

FN, pun punya pesan untuk bapaknya. Seperti diketahui, jika ibu dan bapaknya sudah bercerai sudah beberapa tahun lalu.

"Tolong urusi anak-anak yang di rumah dan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan segera dipenuhi dan itu belum dilakukan," ungkap dia. 

Sementara itu pelaku GS (24) mengatakan jika awalnya itu hanya untuk ancaman. Karena dari sang adik sudah diberi tahu untuk tidak mengulanginya lagi.

"Dek, kalau kamu mengulanginya lagi kesalahan yang sama walaupun itu ada aku atau tidak. Tapi kalau seandainya aku tahu jangan harap untuk tidak dipukul," terang DS.

Menurutnya, dari awal sampai sekarang uang warung yang diambil itu sekitar Rp 500.000, padahal uang itu untuk kebutuhan bersama.

"Uang yang diambil itu untuk membeli jajan. Uang jajan buat dia sering dikasih," ucapnya.

DS pun mengaku menyesal atas tindakannya dan tidak sepantasnya anak 7 tahun diperlakukan seperti itu.

"Saya akui jika perbuatan saya itu salah," tutur dia.

DS juga mengaku jika masalah yang dihadapi di keluarga adalah ekonomi. Ia bekerja sebagai karyawan cuci mobil untuk memenuhi keluarga dan adik-adiknya.

Ada juga warung di rumah yang dijaga sama adiknya. Karena ibu yang bekerja di Jakarta memberikan uang itu pas akhir bulan.

"Yang jelas masalah ekonomi saja mas. Saya yang bekerja sendiri," jelasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More