SuaraSurakarta.id - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menanggapi dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan jika kejadian sangat luar biasa dan memprihatinkan. Padahal itu jelas-jelas situs cagar budaya tahu-tahu di buldoser.
"Tetapi ini mungkin hikmahnya bahwa kemudian menjadi persoalan hukum. Tadi saya bersama Gusti Mung meninjau langsung ke lapangan, saya tanya sudah melaporkan resmi ke kepolisian atau belum, katanya sudah dan sudah dimintai keterangan," kata dia, Jumat (22/4/2022).
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan perusakan situs cagar budaya yang sudah berusia lebih 100 tahun ini.
Baca Juga: Mengupas Cerita Gapuro Keraton Batas Kota, Pintu Masuk Nagari Surakarta Hadiningrat
Menurutnya, ini jelas-jelas satu sisi perusakan cagar budaya. Inilah saatnya untuk menegakan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya yang sering tidak dihormati banyak sekali elemen termasuk penegak hukumnya.
"Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk kita semua menegakan hukum," katanya.
Eddy menegaskan, jika pihaknya yang nyata-nyata justru menjadi pelestari cagar budaya tidak hanya fisik tapi juga peninggalan cagar budaya sering mengalami hambatan.
Adanya hambatan itu sering membuatnya harus mundur selangkah. Karena menghadapi pihak-pihak yang tidak menyadari jika tindakannya sebenarnya melanggar UU.
"Oleh karena itu mulai dari sini harus dituntaskan dan ditegakkan hukumnya. Pelakunya harus dimasukan ke dalam pasal yang bisa menjerat dia, kemudian menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap UU mendapatkan hukuman," papar dia.
Eddy meminta agar bangunan yang ada ini diselamatkan. Harus ada upaya pemeliharaan, pelestarian situs-situs cagar budaya yang ada di situ atau di tempat-tempat lain.
"Apalagi situs budaya yang heritage harus menjadi perhatian utama untuk dilestarikan. Ini agar bangsa ini maju boleh tapi jangan juga kemudian kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang berbudaya," tandasnya.
Bekas Keraton Kartasura ini merupakan cikal bakal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Bahkan menjadi bagian penting perjalanan panjang Dinasti Mataram.
"Walaupun orang menilai itu tembok benteng, tapi masalahnya tembok benteng ini juga bagian dari UU Cagar Budaya yang dilindungi," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Keraton Surakarta Gelar Upacara Jumenengan ke-20 Tanpa Kirab, Kenapa Situasi Politik di Solo?
-
Wakil Pengageng Keraton Solo Digerebek Warga, Diduga Kumpul Kebo
-
Konflik Masih Memanas, Gibran Pastikan Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Jalan Terus
-
Gibran Janji Revitalisasi Keraton Solo, Syaratnya Komitmen dengan Kesepakatan Perdamaian
-
Akhir Konflik Keluarga Keraton Solo: Dua Kubu Bertemu, Sepakat Damai
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Target Kasus UD Pramono Boyolali Pekan Depan Rampung, Ombudsman Upayakan Dirjen Pajak Buka Rekening yang Diblokir
-
Progres Pembangunan Rutan Solo Capai 55%, Siap-siap Pindah Rumah Tahanan Baru!
-
Kisah Haru Vidia Novananta, Janda Buruh Pabrik Dapat Bantuan Modal Usaha dan Beasiswa
-
Polemik Soal Susu Boyolali, Zulkifli Hasan: Pelaku Industri Wajib Beli Produk Dalam Negeri
-
Jadi Korban Penipuan Kendaraan Murah, Wanita Asal Solo Tekor Rp 3,9 Miliar, Begini Kronologinya