SuaraSurakarta.id - Langkah tegas Polda Jawa Tengah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman, disikapi Jajaran dengan berbagai kegiatan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengadakan menggelar razia kendaraan bermotor yang disertai sosialisasi tentang tertib lalu lintas.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan razia kepolisian khususnya dilakukan fungsi lalu lintas mempunyai tujuan spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993.
"Pada pasal 9 dituliskan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat dan angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat," kata Iqbal, Jumat (22/4/2022).
Bila disinyalir hasil kejahatan, kata Kabid Humas, kendaraan hasil razia akan diumumkan ke publik.
Pemilik yang sah dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan dapat mengambil motor miliknya.
"Seperti yang dilakukan Polres Sukoharjo saat ini. Kapolres setempat menyilahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol Solo Baru," ungkapnya.
Dijelaskan, 19 Sepeda motor ini merupakan hasil penindakan kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo. Dimana barang bukti motor ini disinyalir dari hasil tindak kejahatan.
"Belasan sepeda motor ini sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas, dimana ini disinyalir merupakan motor-motor hasil tindak kejahatan," tambahnya.
Baca Juga: Skuter Listrik Yamaha E01 Diharapkan Bisa Jadi NMax Versi Ramah Lingkungan
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis menyebut masyarakat merasa mempunyai kendaraan sesuai daftar bisa mengambil dengan syarat melampirkan STNK dan BPKB.
"Pengambilannya nanti dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Kita akan cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin, apabila sama maka pemilik bisa langsung mengambilnya," tambah Kapolres.
Adapun data sepeda motor yang diamankan Polres Sukoharjo antara lain :
1. HONDA GRAND, No. Mesin MFGFE108837, No. Rangka
MH1KFGF193KO89342, No. Pol
AD4432BV
2. YAMAHA MIO, No. Mesin
280-2843530, No. Rangka
MH328D306BK844180, No. Pol
B3248RBB
3. YAMAHA MIO G, No. Mesin
54P-1194825, No.Rangka
MH354P20FEJ194860, No. Pol
AD1870ENA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo
-
Tanpa Ampun! Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku Pembacokan
-
Gandeng Sekolah Vokasi UNS, PERBASI Solo Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris Pelatih dan Wasit