SuaraSurakarta.id - Langkah tegas Polda Jawa Tengah untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman, disikapi Jajaran dengan berbagai kegiatan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengadakan menggelar razia kendaraan bermotor yang disertai sosialisasi tentang tertib lalu lintas.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan razia kepolisian khususnya dilakukan fungsi lalu lintas mempunyai tujuan spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993.
"Pada pasal 9 dituliskan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh petugas polisi Republik Indonesia, dilaksanakan apabila angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat dan angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat," kata Iqbal, Jumat (22/4/2022).
Bila disinyalir hasil kejahatan, kata Kabid Humas, kendaraan hasil razia akan diumumkan ke publik.
Pemilik yang sah dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan dapat mengambil motor miliknya.
"Seperti yang dilakukan Polres Sukoharjo saat ini. Kapolres setempat menyilahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol Solo Baru," ungkapnya.
Dijelaskan, 19 Sepeda motor ini merupakan hasil penindakan kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo. Dimana barang bukti motor ini disinyalir dari hasil tindak kejahatan.
"Belasan sepeda motor ini sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas, dimana ini disinyalir merupakan motor-motor hasil tindak kejahatan," tambahnya.
Baca Juga: Skuter Listrik Yamaha E01 Diharapkan Bisa Jadi NMax Versi Ramah Lingkungan
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis menyebut masyarakat merasa mempunyai kendaraan sesuai daftar bisa mengambil dengan syarat melampirkan STNK dan BPKB.
"Pengambilannya nanti dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Kita akan cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin, apabila sama maka pemilik bisa langsung mengambilnya," tambah Kapolres.
Adapun data sepeda motor yang diamankan Polres Sukoharjo antara lain :
1. HONDA GRAND, No. Mesin MFGFE108837, No. Rangka
MH1KFGF193KO89342, No. Pol
AD4432BV
2. YAMAHA MIO, No. Mesin
280-2843530, No. Rangka
MH328D306BK844180, No. Pol
B3248RBB
3. YAMAHA MIO G, No. Mesin
54P-1194825, No.Rangka
MH354P20FEJ194860, No. Pol
AD1870ENA
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK