Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Kuasa Hukum abdi dalem Ananda Versa Bagus Priono saat memberikan keterangan ke awak media. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Abdi dalem Keraton Surakarta kubu LDA melaporkan dugaan penganiayaan oleh kubu PB XIV Purboyo ke polisi.
  • Peristiwa kekerasan terjadi pada 19 Agustus 2026 di Bangsal Pagongan Selatan saat prosesi Miyos Gongso Gamelan Sekaten.
  • Kubu PB XIV Purboyo melaporkan kubu LDA terkait pencurian serta penguasaan tanpa hak atas tiga set gamelan.

SuaraSurakarta.id - Kericuhan yang terjadi dalam prosesi Miyos Gongso Gamelan Sekaten di Keraton Kasunanan Surakarta berbuntut panjang.

Dua kubu, yakni Paku Buwono (PB) XIV Purboyo dan Lembaga Dewan Adat (LDA) sama-sama saling lapor ke Polresta Solo. 

Salah satu abdi dalem keraton kubu LDA bernama Ananda Versa Bagus Priono (26) mengadukan Pengangeng Sasana Wilapa kubu PB XIV Purboyo, GKR Penembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudhistira ke Polresta Solo atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Solo.

Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto (Gus Pur), mengatakan laporan sudah diajukan pada 20 Agustus 2026 dini hari atau sehari setelah peristiwa.

"Klien kami, Ananda Versa Bagus Priono, memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Bangsal Pagongan Selatan," terangnya, Rabu (26/8/2026).

Purnomo menjelaskan kalau peristiwa tersebug bermula saat kliennya sebagai Abdi Dalem Pejagan sedang mengamankan jalannya prosesi Miyos Gongso Gamelan Sekaten.

Kemudian Gusti Timoer  Rumbay dan Yudhistira datang ke lokasi. Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan. 

Kalau berdasarkan pengakuan korban, sempat terjadi cekcok antara korban dengan BRM Yudhistira.

Baca Juga: Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

"Ada provokasi berupa teriakan dari saudara BRM Yudhistira, lalu sempat terjadi pemukulan mengenai dada klien kami hingga sesak. Setelah itu, GKR Timoer Rumbay diduga terpancing dan melakukan penamparan ke arah pipi korban sebanyak tiga kali," papat dia.

Menurutnya kalau kliennya itu tidak berada di posisi yang menghalangi rombongan. Berdasarkan keterangan kliennya dan video yang diterima kuasa hukum, Ananda diduga mendapat pukulan di bagian dada.

"Semua itu sudah disampaikan saat klien kami membuat pengaduan kepada petugas Reskrim pada 20 Agustus 2026," ujarnya.

Purnomo mengatakan kalau kliennya sudah menjalani pemeriksaan visum. Bahkan Dokumen hasil visum telah diserahkan kepada penyidik.

Selain visum, juga memiliki rekaman video yang dinilai dapat membantu mengungkap peristiwa tersebut.

"Untuk videonya, kemarin sudah didapat dan nanti juga akan kami sampaikan kepada penyidik," jelas dia.

Load More