Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Kuasa Hukum abdi dalem Ananda Versa Bagus Priono saat memberikan keterangan ke awak media. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Abdi dalem Keraton Surakarta kubu LDA melaporkan dugaan penganiayaan oleh kubu PB XIV Purboyo ke polisi.
  • Peristiwa kekerasan terjadi pada 19 Agustus 2026 di Bangsal Pagongan Selatan saat prosesi Miyos Gongso Gamelan Sekaten.
  • Kubu PB XIV Purboyo melaporkan kubu LDA terkait pencurian serta penguasaan tanpa hak atas tiga set gamelan.

Purnomo berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional tanpa memandang status sosial terlapor.

"Indonesia adalah negara hukum. Kami mengedepankan asas equality before the law, di mana hukum tidak memandang siapa pelakunya. Klien kami ini masyarakat bawah yang hanya sedang menjalankan tugasnya sebagai Abdi Dalem," sambungnya.

Sementara itu Kubu PB XIV Purboyo juga melaporkan LDA yang diwakili GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) ke Polresta Solo, Senin (24/8/2026) kemarin.

Laporan ini dilakukan setelah somasi yang dikirim tidak direspon oleh kubu LDA hingga batas waktu 2X24 jam yang telah diberikan.

Gusti Timoer mengatakan kedatangan ke sini untuk menindaklanjuti somasi yang sudah dilayangkan kepada LDA. Tapi hingga hari ini tidak direspon sama sekali oleh pihak LDA.

"Batas waktunya kan hari ini jam 10.00 pagi. Karena tidak ada klarifikasi, ya saya melaporkan sesuai somasi yang sudah saya layangkan," paparnya.

Timoer menjelaskan laporan yang sudah dilakukan ini intinya adalah pencurian, penggelapan dan penguasaan tanpa hak atas tiga set gamelan, yakni Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari dan Monggang Ageng.

"Sehingga dengan penguasaan, pencurian atau penggelapan itu, kami selaku pengageng sasana wilapa tidak dapat melaksanakan upacara adat memakai gamelan sekaten," ungkap dia.

Timoer menegaskan kalau ini laporan soal tindak pidana. Untuk selanjutnya menunggu proses hukum seperti apa.

Baca Juga: Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

"Tadi sebenarnya dimintai keterangan 1,5 jam. Karena terpotong, gara-gara penyidiknya tadi dipanggil Pak Kapolresta," jelasnya.

Timoer menambahkan tadi sempat ditanya dirinya sebagai apa terus siapa pemilik gamelan. Kemudian peristiwanya terjadi kapan hingga ada izin atau tidak atas pemindahan itu.

"Itu ada CCTV dan videonya juga. Foto juga ada," pungkas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More