SuaraSurakarta.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah turun tangan dalam kasus dibongkarnya pagar bekas Keraton Kartasura.
BPCB menyebut jika pagar ini sudah proses penetapan sebagai cagar budaya. Hasil kajian sudah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ini dalam proses penetapan oleh Bupati.
"Ini sangat kuat jika benteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar Kepala BPCB Jateng, Sukronedi saat ditemui di lokasi, Sabtu (23/4/2022).
Dikatakannya, yang dimasukan sebagai cagar budaya adalah kawasannya. Karena kawasan itu sudah meliputi benda, bangunan dan situs.
"Itu yang sedang kita proses. Sudah dikaji oleh TACB Sukoharjo," kata dia.
Menurutnya, kedatangannya kesini untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, siapa yang merusak itu ada sanksi pidana atau denda.
"Kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menghentikan kegiatan ini. Tidak hanya itu tapi juga koordinasi langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.
BPCB juga akan kerjasama dengan korwas PPNS dan Kepolisian dalam kejadian. Karena sudah jelas, siapa yang merusak akan dituntut secara pidana.
Baca Juga: Geger Pagar Bekas Keraton Kartasura Dijebol dengan Alat Berat, Padahal Bangunan Cagar Budaya
"Ini jelas sudah merusak, menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya. Siapa yang merusak cagar budaya kita akan tuntut secara pidana," jelas dia.
Rencana Pemugaran
BPCB pun berencana akan mengembalikan pagar Keraton Kartasura seperti semula. Saat ini sedang dilakukan kajian kondisi bangunan semula seperti apa.
"Untuk pemugaran nanti ya. Tim BPCB akan melakukan kajian untuk mengembalikan kondisi seperti semula," terang.
Menurutnya, dalam kajian yang dibuat itu juga menghitung anggaran yang akan dipakai untuk pemugaran.
Apalagi pagar Keraton Kartasura ini peringkatnya kabupaten. Jadi apakah nanti Pemerintah Pusat bisa membiayai untuk proses pemugaran.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Pengibaran Bendera dan Mural One Piece Dianggap Makar, Ini Kata Pengamat UNS
-
Respon FX Rudy Soal Amnesti Hasto Kristiyanto: Hak Preogratif Presiden dan Sesuai Konstitusi
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Setelah Wali Kota Solo, Giliran Bupati Sragen Bela Warga Soal Gambar One Piece
-
LPK Hiro-LPK Kamisro Cetak Sejarah, Berangkatkan Driver Bus Profesional ke Jepang